KabaSumbar – Kementerian Kehutanan Proses Pembebasan Lahan Hutan Lindung untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
Proses pembebasan lahan di kawasan hutan lindung untuk proyek strategis nasional Flyover Sitinjau Lauik saat ini tengah berproses di Kementerian Kehutanan. Lahan tersebut akan digunakan oleh PT Hutama Karya Indonesia (HKI) dalam pembangunan jalan layang yang menghubungkan Padang dan Solok.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumatera Barat, Medi Iswandi, saat diwawancarai di Padang. Ia menjelaskan bahwa Gubernur Sumbar telah menandatangani surat rekomendasi pada 1 Februari, yang kini tengah diproses oleh Kementerian Kehutanan untuk mendapatkan izin pinjam pakai lahan milik negara berupa kawasan hutan lindung.
“Proses ini sudah melalui tahapan pengukuran oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), hasilnya diserahkan ke gubernur, dan kini tinggal menunggu keputusan dari Menteri Kehutanan,” ujar Medi.
Setelah izin pinjam pakai diterbitkan, lahan tersebut akan diserahkan kepada HKI sebagai pihak pelaksana. Medi menegaskan, pihaknya berkomitmen memfasilitasi proses pembebasan lahan secara maksimal agar pembangunan flyover ini tidak terhambat.
“Target pembebasan lahan, baik pinjam pakai di kawasan hutan maupun lahan penggantian milik masyarakat, ditargetkan rampung pada Juni 2025,” katanya.
Sementara itu, HKI sudah mulai bekerja pada area yang telah selesai dibebaskan, termasuk lahan milik negara.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade memastikan bahwa pembangunan jalan layang ini tetap berjalan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Pemerintah akan mencicil pembayaran kepada HKI selama 10 tahun ke depan, sebagai solusi efisiensi anggaran tanpa mengorbankan proyek strategis daerah.
Facebook Comments