PADANG | Kaba Sumbar- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) tersangkakan 13 orang dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru ruas Padang-Sicincin, Jumat (29/10) kemarin.
Pada konferensi pers Kejati Sumbar, ada 13 orang yang di tersangka-kan, adalah korupsi dana ganti rugi lahan untuk Tol Padang- Pekanbaru tersebut.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar,Mustaqpirin mengatakan enam tersangka diketahui merupakan pejabat di tingkat nagari, aparatur pemerintah di Pariaman, serta aparatur negara di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sedangkan tujuh tersangka lain merupakan masyarakat biasa. Mereka diduga menikmati uang ganti rugi lahan pembangunan Tol di Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di
Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, yang merupakan aset pemerintah daerah.
Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat praktek curang tersebut diduga mencapai Rp28 miliar. Praktek dugaan pencurian uang negara ini bermula dari SK Gubernur Sumbar Nomor 620-256-2020 tentang penetapan lokasi pengadaan tanah jalan tol seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung- Padang, ruas tol Padang Sicincin akan dibangun sepanjang 32,4 km.
Ruas tol Padang Sicincin sendiri merupakan bagian dari jalan tol Padang- Pekanbaru yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional merupakan salah satu di antara 248 proyek infrastruktur strategis nasional.
Jalan tol Padang-Pekanbaru sendiri terdiri atas ruas Pekanbaru-Bukittinggi sepanjang 185 km dan ruas Bukittinggi Padang sejauh 55 km. Ruas jalan itu mer -pakan bagian Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang direncanakan akan melewati Pulau Sumatera dari Utara sampai selatan, Nanggroe Aceh Darussalam hingga Lampung.
Pembangunan jalan tol Padang- Pekanbaru dimulai pada 2018, ditandai dengan pencanangan dimulainya konstruksi Seksi I ruas Padang-Sicincin oleh Presiden Joko Widodo di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Proyek tersebut ditargetkan selesai pada 2023. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor.117 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, pembangunan proyek ini dikerjakan melalui penugasan dari pemerintah kepada PT Hutama Karya.
Namun ternyata dalam perjalanannya proses pengerjaan tol ini terkendala pembebasan lahan. Sehingga pembangunannya terkesan berjalan sangat lambat.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatra Barat (Sumbar), Yuhendri Yakub pada 17 September lalu menjelaskan, pembebasan lahan Seksi I Padang- Sicincin baru membebaskan lahan sepanjang 15,14 kilometer.
Pembebasan lahan ini sempat terkendala pendataan. la menjelaskan awalnya dua tahun lalu, BPN Sumbar sudah merencanakan ada sekitar 732 bidang tanah bakal dibebaskan. Namun setelah dihitung ternyata berbeda. Angkanya lebih besar yaitu 1.486 bidang.
“Jumlahnya lebih banyak, ternyata yang kita hasilkan dari hasil identifikasi dan inventirisasi di lapangan terdapat hampir 1.500 bidang tanah. Artinya lebih dari dua kali lipat dari semestinya kita kerjakan,” katanya.
Akibat jumlah yang sangat banyak itu,membuat waktu penyelesaian pembebasan jadi lebih lama dari yang seharusnya. Penyebab lain kata Yuhendri, yaitu adanya penolakan dari masyarakat di 7 nagari pada 3 kecamatan. Pihaknya kemudian melakukan pendekatan dan pendampingan kepada petugas ke masyarakat dan dilakukan pengukuran
serta pendataan ulang.
“Kemudian, adanya klaim dari pemilik tanah di Nagari Buayan, Kecamatan Batang Anai dan melakukan guagatan ke BPN. Soal ini sudah ada petunjuk dari jaksa pengacara negara dan sudah ada tindak lanjutannya,’ tuturnya.
Persoalan lainnya terang Yuhendri, yaitu persoalan klasik yaitu lebih dari 80 persen lahan tol itu tidak bersertifikat.
Kepemilikannya secara komunal atau bersama, dan berdasarkan data yang ada di BPN tentu tidak ada angka data sertifikat 80 objek tanah tersebut. “Sebanyak 80 persen ini adalah klaim dari masyarakat, jalan keluarnya kita harapkan Pemerintah Kabupaten
Padang Pariaman meningkatkan intensitas untuk mempercepat alas hak tanah ini, katanya.
Kemudian persoalan lainnya kata Yuhendri, yaitu adanya indikasi tanah yang merupakan aset Pemkab Padang Pariaman di wilayah Parit Malintang yang diklaim sebagai milik masyarakat.
Proses ini sedang berjalan di pengadilan dan berkoordinasi dengan pemkab soal aset daerah itu” tuturnya. Meski banyak kendala, dia menargetkan semua bisa selesai di akhir tahun 2021 sepanjang 32,4 kilometer tersebut.
Terkait dengan itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah pun meminta agar upaya pembebasan lahan tol trans Sumatera seksi Padang-Sicincin fokus dilakukan per persil tanah, sehingga jika terjadi kendala bisa segera diselesaikan.
“Ke depan, selesaikan persil tanah supaya bisa fokus menyelesaikan kendala yang dihadapi, katanya. Ternyata jauh dari permasalahan`tersebut, Kejati Sumbar sudah mengendus adanya praktek pencurian dana untuk pemebabasan lahan yang menghambat pembangunan jalan tol ini.
Pada Juni 2021 lalu tepat sejak tanggal 22 Juni, Anwarudin Sulistiyono menyebutkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi lahan proyek pembangunan Jalan Tol Padang- Pekanbaru yang nilainya mencapai Rp30 miliar.
Kepala Kejati Sumbar, permasalahan itu terjadi dilahan yang berada di kawasan Taman Kehati di Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Dalam pembebasan lahan proyek tol tersebut, negara membayarkan uang ganti rugi kepada pemilik lahan yang terdampak pembangunan.
Hanya saja di kawasan Taman Kehati Parit Malintang itu ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak. Pasalnya, lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, sedangkan yang menerima ganti ruginya adalah orang per orang.
Anwarudin ( Kepala Kejati Sumbar) menjelaskan dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi itu berawal dari penyelidikan dan operasi intelijen yang dilakukan oleh Kejari Pariaman. Serta pihaknya
“Pemrosesan ini bagian dari upaya
kejaksaan dalam mendukung proyek tol sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara,” katanya Senin (28/6) lalu.
Dalam proses tersebut Kejati Sumbar memeriksa enam pejabat di Kabupaten Padang Pariaman. Kala itu, semuanya berstatus saksi. Kini, keenam orang itu sudah berstatu tersangka.
Tersangka dengan inisial SS dan SA merupakan aparatur pemerintahan Nagari, YW aparatur pemerintah di Pariaman, dan J, RN, serta US dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sedangkan 7 tersangka lainnya dengan inisial BK, MR, SP, KD, AH, SY, dan RF adalah warga penerima ganti rugi lahan.
Sebelum 13 orang ini ditetapkan jadi tersangka, Kejaksaan Tinggi Sumbar sudah mewanti-wanti agar pembayaran pergantian lahan ini tepat sasaran, sebab pembangunan tol ini adalah proyek strategis nasional.
Hal demikian disampaikan pula oleh Mustaqpirin. la menyebut hal demikian langsung kepada Pemerintah Provinsi Sumbar pada 23 September 2021 lalu.
“Kami ingatkan kepada pemerintah serta tim terkait pembebasan lahan supaya hati-hati dan teliti dalam proses membebaskan lahan, katanya.
Kecemasan Mustaqpirin lantaran saat itu pemerintah pusat kembali menambah anggaran sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan tol. Apalagi dalam penyelidikannya, Kejati-sebut
Mustaqpirin memang mengindikasikan bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak sebagai penerima.
Belakangan diketahui lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, sedangkan yang menerima ganti rugi adalah orang per orang.
“Karena itu perlu teliti saat validasi dan verifikasi, jika sudah dilakukan secara teliti namun masih terjadi pennyimpangan karena pemalsuan data kepemilikan misalnya, maka itu ranah aparat penegak hukum”‘ sebut dia.(*)
Facebook Comments