KabaSumbar – Kejagung (Kejaksaan Agung) RI akhirnya menetapkan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kapuspen Kejagung Anang Supriatna pada konferensi pers, Kamis (4/9/25) di Jakarta Selatan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim langsung ditahan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem terpantau keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis (4/9).
Ia mengenakan kemeja hijau dengan balutan rompi tahanan berwarna pink. Sementata pada bagian tangannya terpasang borgol.
Nadiem tak tak banyak bicara ketika dicecar oleh wartawan yang menunggu di pelataran Gedung Bundar Kejagung.
“Allah tahu kebenarannya,” kata Nadiem lirih.
Atas penahanan itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan Nadiem ditahan selama 20 hari ke depan di Salemba.
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka akan ditahan di rutan selama 20 hari sejak hari ini,” kata Nurcahyo.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya adalah anak buah Nadiem saat di Kemendikbudristek. Mereka adalah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, Kejagung menghitung kerugian negara mencapai hingga Rp1,98 triliun, yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark-up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Sumber: CNN Indonesia

Facebook Comments