KALBAR | KABASUMBAR.NET – Kapolri mengerahkan sebanyak 1.800 personil Polri di Papua untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jumat 30 September 2022.
“Kami sudah menyiapkan 1.800 personil di Papua. Dan kami siap untuk mem-backup apabila dibutuhkan KPK,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: 13 Anggota Polri Mendapatkan Kenaikan Pangkat Berdasarkan STR/722/IX/KEP/2022
Menurut Kapolri, persiapan personil ini adalah upaya Polri untuk mendukung penuh pemberantasan Korupsi.
“Jadi tentunya kami mendukung penuh pemberantasan korupsi,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas menjadi tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar. Belakangan, KPK menyatakan akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Lukas di meja judi.
Baca Juga: Dirut PLN Terpilih Sebagai Tokoh Transformasi Digital Kelistrikan Nasional
Namun masalah kesehatan menjadi alasan Lukas Enembe mangkir 2 kali dari panggilan KPK. Pertama pada pemeriksaan 12 September 2022 dan kedua pada 26 September 2022. Pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya sudah menderita stroke dari 2018. Lukas, kata dia, mondar-mandir ke Singapura untuk menjalani perawatan. Kondisi Lukas, kata dia, makin memburuk 2 bulan belakangan ini.
Dikutip dari tempo.co, KPK menyatakan tim dokter Lukas Enembe kesulitan membuktikan bahwa Gubernur Papua itu sakit. Menurut KPK, tim dokter Enembe kesulitan menjawab sejumlah pertanyaan dari dokter KPK.
“Ketika bertanya kepada tim medisnya, ternyata tidak bisa memberi jawaban yang kami butuhkan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di kantornya, Senin, 26 September 2022.
Baca Juga: Operasi Zebra Kapuas 2022 Target 7 Pelanggaran Lalu Lintas
Menurut Ali peristiwa itu terjadi ketika kuasa hukum dan dokter Lukas Enembe menyambangi gedung komisi antirasuah pada Jumat, 23 September 2022. Kedatangan mereka untuk meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap Lukas. Lukas dijadwalkan diinterogasi penyidik KPK pada Senin, 26 September 2022.
Ali menuturkan dokter Lukas menyerahkan dokumen rekam medis pasiennya. Saat itu, KPK juga menghadirkan tim dokter lembaganya. Tim dokter KPK, kata dia, kemudian menganalisis dokumen medis tersebut dan bertanya kepada dokter Lukas, namun tak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
“Mereka tak bisa menjelaskan hal teknis terkait dengan kesehatan,” kata dia.
Ali mengatakan KPK menjunjung tinggi hak asasi tersangka dengan memperhatikan kesehatannya. Namun, kondisi kesehatan itu harus juga bisa dibuktikan. KPK berencana menggandeng Ikatan Dokter Indonesia untuk memeriksa kesehatan Lukas Enembe. Bila hasil pemeriksaan IDI menyatakan Lukas Enembe butuh dirawat ke luar negeri, KPK akan mengabulkannya.
Santo318
Baca Juga: Mantan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo
Facebook Comments