PADANG |kabasumbar- Sepertinya benar rumor publik, sebutkan Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional ( Kanwil ATR/BPN ) Provinsi Sumatera, ” Sarang ” oknum ASN penjahat kelamin alias lakukan pernikahan liar. Dan terkesan dapat perlindungan dari pengambil kebijakan di lembaga tersebut. Benarkah ?
Berdasarkan bukti serta investigasi kabasumbar.net dilapangan, dan hal tersebut diupayakan sejauh mana kebenaran rumor, baik Kantor Pertanahan baik Kota/ Kabupaten, juga di Lingkungan Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumbar, terkait Laporan dari salah seorang isteri RA, NIP. 197904072014081002, salah seorang staf di Kantor Pertanahan Kab.Limapuluh Kota, pada tanggal, 29 Agustus 2024 lalu, hingga detik ini, baik kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat juga ke Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat, konon pihak isteri SD tidak mengetahui sejauh mana proses hukum/ administrasinya.
Menurut sumber di Kanwil ATR/ BPN Provinsi Sumatera Barat di Jalan Kartini Padang, sebutkan jangan Laporan Nikah Liar yang dilakoni oknum RA diproses, malah guna menyelamatkan karir RA dipindah tugaskan ke Kantor Pertanahan Kab. Solok Selatan.
Padahal, dari Laporan isteri RA yang diperoleh kabasumbar.net, dipaparkan bukti serta alasan bahwa sejak awal tahun 2023, RA sering tidak pulang saat akhir pekan (Jumat dan Sabtu), alasan tidak pulang karena ada penugasan kantor keluar kota.
Sementara RA mengakui telah laksanakan pernikahan siri ( Nikah Liar ) dengan dari sumber yang layak inisial E, salah wanita ( masih isteri orang- red ) sudah berjalan lebih dari enam bulan lamanya. Dan RA berjanji akan meninggalkan selingkuhan tersebut.
Kejadian yang telah mencoreng wajah ATR/ BPN serta telah mempermalukan institusi itupun telah dilaporan isteri RA ke Kantor Pertanahan Limapuluh Kota, tanggal 22 Januari 2024, ternyata harus kecewa karena, diketahui RA dipindah tugaskan ke Kantor Pertanahan Kab. Solok Selatan, ungkap sumber.
Baik Kepala Kanwil ATR/ BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspardi Cq. Kasub Hukum, Kepegawaian, Sylvia Septriana, serta Kepala Kantor Pertanahan Kab. Limapuluh Kota, Akhda Juhari serta Kasub Tata Usaha, Yuselfina, yang berusaha dimintakan tanggapan, hingga berita ini update terlihat bungkam. Bersambung( ei )
Facebook Comments