BerandaHukumKakak Beradik di Gunungkidul Raup Jutaan Rupiah dari Peredaran Uang Palsu

Kakak Beradik di Gunungkidul Raup Jutaan Rupiah dari Peredaran Uang Palsu

KabaSumbarKakak Beradik di Gunungkidul Raup Jutaan Rupiah dari Peredaran Uang Palsu. Jajaran kepolisian di Gunungkidul tengah mendalami kasus peredaran uang palsu yang melibatkan kakak beradik, DPU (31) dan DFR (30), yang berhasil meraup keuntungan Rp 5-7 juta per transaksi. Keduanya mengaku memperoleh uang palsu tersebut melalui jual beli di grup Facebook yang terhubung dengan Telegram.

Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriana, menjelaskan bahwa kedua pelaku telah melakukan transaksi uang palsu sebanyak 25 kali. “Mereka tidak hanya membeli, tapi juga menjual kembali uang palsu tersebut. Selain untuk transaksi, uang itu juga dipakai berbelanja di warung-warung kecil,” ungkap Agus pada Jumat (14/3/2024).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan uang palsu senilai Rp 1,8 juta. “Uang ini sudah kami kirim ke Bank Indonesia untuk pengujian lebih lanjut. Sekilas memang mirip asli, tapi ketahuan palsu saat diperiksa dengan sinar,” tambah Agus.

Agus juga menyebutkan bahwa uang palsu yang ditemukan memiliki kemiripan tinggi dengan asli, namun terdeteksi kejanggalannya saat diperiksa lebih teliti. Atas perbuatan ini, kedua pelaku dijerat Pasal 26 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -