KabaSumbar.net – Hasyim Asy’ari, anggota KPU RI 2022-2027 menegaskan, berdasarkan hitung mundur, 6 Oktober 2024 sudah ada Presiden RI yang baru.
Azas Pemilu itu kata Hasyim Asy’ari adanya pembatasan masa jabatan presiden dan pemilihannya digelar setiap lima tahun. Dua hal itu adalah prinsip dari konsekuensi system demokrasi yang dianut Indonesia. “Apakah kemudian dilaksanakan setiap lima tahun sekali dapat dikatakan bagian dari asas pemilu kita? Dalam pandangan saya, iya, salah satu asas pemilu,” kata Hasyim.
Hasyim Asy’ari menyampaikan hal itu dalam webinar ‘Pemilu Berkala dan Pelembagaan Demokrasi Konstitusional’ di channel YouTube APHTN-HAN Official, Selasa (22/3/2022). Seminar itu digelar oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHNT-HAN).
Hasyim Asy’ari menuturkan asas pemilu diatur dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945:
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
“Dalam negara demokrasi, terjadinya regularitas pemilu. Adanya sirkulasi kepemimpinan nasional yang reguler. Apakah itu 4 tahunan seperti di Amerika Serikat, ataukah 5 tahunan seperti di Indonesia,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.
“Sekali lagi, sebagai sebuah implementasi negara demokrasi yang menjaga regularitas kepemimpinan nasional,” sambung Hasyim.
Hasyim juga menyitir Pasal 7 UUD 1945 tentang pembatasan masa jabatan presiden. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan:
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
“Dalam konteks demokrasi, republik, pembatasan kekuasaan adalah melalui masa jabatan. Karena pada prinsipnya kekuasaan itu harus dibatasi, termasuk masa jabatan. Itu pemaknaan saya dalam rumusan itu,” kata Hasyim menegaskan.
Lalu bagaimana dengan hitung-hitungan Pemilu 2024? DPR sudah menyetujui pemilu digelar pada 14 Februari 2024. Meski Jokowi habis masa jabatan pada 20 Oktober 2024.
“Apakah 14 Februari itu lima tahunan? Lima tahunan bukan pada hari dan bulannya, tapi regularitas tahunnya,” beber Hasyim.
Hasyim kemudian merujuk Pasal 167 ayat 7 UU Pemilu, yang menyatakan:
Penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
“Presiden dilantik 19 Oktober 2019, habisnya 20 Oktober 2024. Maka 14 hari sebelum 20 Oktober, sudah ditetapkan. Presiden sudah harus terpilih pada 6 Oktober,” pungkas Hasyim.
Facebook Comments