Beranda Politik Hadapi Sengketa Pilkada Sumbar, Pemprov Kirim 15 Nama untuk Pj Bupati

Hadapi Sengketa Pilkada Sumbar, Pemprov Kirim 15 Nama untuk Pj Bupati

Sengketa
Untuk menghadapi sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) 5 daerah di Sumatra Barat (Sumbar) bakal dipimpin oleh pejabat (Pj) bupati untuk memimpin pemerintahan.

5 daerah yang masih berproses sengketa di MK yaitu Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Limapuluh Kota. Hingga saat ini MK belum menyampaikan putusan yang inkrah terhadap sengketa.

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar Iqbal Ramadi Dipayana menjelaskan, pihaknya bakal merapatkan dengan pihak terkait di Pemprov  dan dengan pemerintah kabupaten kota soal Pj kepala daerah. Pembahasan dilakukan untuk mengetahui perkembangan informasi dan kondisi terbaru.

“Kita akan rapat dengan kabupaten kota untuk melihat informasi dan kondisi terkini dan menyimak bagaimana regulasinya, nantinya persiapan dilakukan kabupaten kota masing-masing,” katanya, Senin (8/2/2021).

Menurutnya ada beberapa tindakan sesuai regulasi yang bisa dilakukan. Namun semua tergantung dengan penerbitan SK dan bagaimana kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah pusat atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemerintah daerah dalam hal ini bertugas untuk menyiapkan semua kebutuhan berdasarkan arahan dari Kemendagri. Termasuk menyiapkan nama-nama Pj kepala daerah untuk 5 daerah yang bersengketa dari total 13 daerah menggelar Pilkada.

Sesuai aturan, telah disiapkan 15 nama Pj bupati karena ada 3 nama untuk satu daerah. Nama-nama tersebut sudah dikirimkan ke Kemendagri. Pemprov saat ini menunggu keputusan pusat soal siapa nama yang menjadi Pj untuk 5 daerah itu. Nama-nama yang dikirimkan untuk menjadi Pj adalah pejabat tinggi pratama Pemprov Sumbar.

“Sudah kita kirim, tapi belum final dan mereka masih proses. Kalau daerah yang tidak bermasalah kita tidak menyiapkan nama-namanya, kalau yang tidak bermasalah bisa saja langsung dilantik seuai akhir masa jabatan (AMJ) masing-masing kepala daerah,” katanya.

Dijelaskannya, dari 13 daerah yang menggelar Pilkada di Sumbar ada 12 kepala daerah di Sumbar yang bakal memasuki AMJ pada 17 Februari 2020 dan 5 diantaranya bersengketa. Sementara Kabupaten Solok Selatan masa AMJ kepala daerahnya jatuh pada 22 Maret 2020.

Bagi daerah yang tidak bersengketa, namun masih belum ada kepala daerah terpilih ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah itu, maka akan diangkat Pelaksana Harian (Plh) di daerah tersebut. Plh bertugas sampai ditetapkannya kepala daerah terpilih oleh KPU dan dilantik menjadi definitif.

“Untuk yang tidak ada masalah kita tidak siapkan nama Pj, bisa saja langsung dilantik tapi mungkin agak terlambat, tidak sesuai dengan AMJ-nya, dan kalau memang terlambat penetapan definitif ini maka akan ada Plh diantara AMJ kepala daerah saat ini hingga definitif dilantik,” ujarnya.

Source: langgam.id

Facebook Comments