Gugatan Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 23 sengketa, hanya tersisa dua hari ke depan untuk membacakan hasil gugatan lainnya. Dengan demikian KPU dinyatakan menang mutlak.
Kandasnya gugatan Pilkada 2020 ini oleh para calon kepala daerah ditandai dengan semua eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tenggat waktu pengajuan permohonan dan kedudukan pemohon diterima oleh MK.
Hal tersebut terungkap pada sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/2/2021).
Pada sidang dengan agenda pembacaan keputusan/ketetapan ini, MK memutus atau menetapkan 23 perkara tidak dapat diterima, dua perkara dinyatakan tidak berwenang, dua perkara dinyatakan gugur dan enam perkara ditarik kembali oleh pemohon.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan,” ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan salah satu perkara gugatan Pilkada 2020 di Gedung MK yang disiarkan secara live di channel YouTube MK, Senin (15/2/2021).
Terkait tenggat waktu pengajuan permohonan sendiri, dalam eksepsinya KPU menyertakan bukti-bukti kepada majelis hakim bahwa ada pelanggaran atas Pasal 157 ayat 5 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 6 Tahun 2020 bahwa Pemohon telah mengajukan gugatan lebih dari tiga hari sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU setempat.
Sementara terkait kedudukan hukum pemohon, meskipun pemohon merupakan pasangan calon Pemilihan 2020, namun bukti yang disampaikan KPU selaku termohon mengungkapkan ada selisih suara yang melebihi aturan antara pemohon dan pihak terkait. Hal itu, menurut KPU, telah diatur dalam Pasal 158 UU 10 Tahun 2016.
Terkait perkara gugatan Pilkada 2020 yang dinyatakan gugur, MK berketetapan bahwa Pemohon tidak hadir selama masa persidangan. Sementara untuk perkara yang ditarik kembali, MK menyampaikan perkara telah dicabut oleh pemohon pada saat masa persidangan atau sebelum dilakukannya pembacaan keputusan/ketetapan.
Adapun dua perkara yang dinyatakan tidak berwenang, MK mengatakan bahwa objek permohonan yang diajukan pemohon justru seputar surat Keputusan KPU dan bukan perselisihan penetapan hasil sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 157 ayat 3 UU 10 Tahun 2016.
Sidang pembacaan keputusan/ketetapan sendiri akan berlangsung dua hari ke depan atau hingga 17 Februari 2021. Pada hari kedua, ada 30 perkara yang akan dibacakan keputusan/ketetapan sedangkan di hari ketiga akan ada 37 perkara yang akan dibacakan.
Facebook Comments