KabaSumbar – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tujuh orang terkait pengelolaan dua aplikasi pinjaman online ilegal yang diduga melakukan teror, ancaman, dan pemerasan terhadap ratusan pengguna. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita dana mencapai Rp 14,2 miliar yang diduga berkaitan dengan kegiatan operasional para pelaku.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, menjelaskan bahwa kedua aplikasi yang digunakan dalam praktik ilegal ini adalah Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Ketujuh tersangka ini berperan dalam dua kelompok kerja: tim penagihan dan tim pengelola pembayaran.
Pada kelompok penagihan, polisi menangkap empat orang, masing-masing:
- NEL alias JO, penagih di aplikasi Pinjaman Lancar
- SB, pimpinan tim penagihan aplikasi Pinjaman Lancar
- RP, penagih untuk aplikasi Dompet Selebriti
- STK, pimpinan tim penagih Dompet Selebriti
Dari para tersangka ini, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk 11 telepon genggam, 46 kartu SIM, satu SD card, tiga unit laptop, serta satu akun mobile banking.
Sementara dalam kelompok pembayaran, tiga orang yang bekerja di PT Odeo Teknologi Indonesia turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
- IJ, bagian keuangan
- AB, manajer operasional
- ADS, layanan pelanggan
Barang bukti yang diamankan dari kelompok ini meliputi 32 telepon genggam, 12 kartu SIM, sembilan laptop, satu monitor, tiga mesin EDC, sembilan kartu ATM, sejumlah buku rekening, kartu identitas, token internet banking, rekaman CCTV, serta berbagai dokumen perusahaan.
Penyidik juga telah memblokir beberapa rekening yang diduga digunakan untuk menampung hasil kejahatan. Total dana yang disita mencapai Rp 14.288.283.310.
Kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial HFS, yang meminjam dana melalui aplikasi pada Agustus 2021 dengan mengirimkan KTP dan swafoto sebagai syarat. Meskipun telah melunasi pinjaman, HFS kembali menerima pesan berisi ancaman pada November 2022 melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial.

Facebook Comments