KabaSumbar – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan bahwa Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dicairkan pada Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers awal April 2025.
Gaji ke-13 bertujuan membantu aparatur sipil negara dan pensiunan memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru, terutama untuk biaya pendidikan anak. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan serta untuk menjaga daya beli dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pemerintah mengalokasikan anggaran Gaji ke-13 sebagai wujud komitmen terhadap kesejahteraan pegawai negeri. Pencairan dilakukan pada Juni agar tepat sasaran, yaitu mendukung kebutuhan pendidikan keluarga ASN,” kata Sri Mulyani di Jakarta.
Adapun komponen Gaji ke-13 tahun 2025 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja bagi beberapa instansi, tergantung kemampuan anggaran masing-masing.
Besaran gaji ini telah disesuaikan dengan kenaikan gaji aparatur sipil negara sebesar rata-rata 8 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Facebook Comments