KabaSumbar – Pemerintah pusat melalui keputusan resmi yang diumumkan hari ini menetapkan empat pulau, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Penegasan ini disampaikan langsung setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari proses kajian menyeluruh yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, ahli hukum tata negara, serta tim teknis dari Kementerian Dalam Negeri.
“Penetapan ini mempertimbangkan aspek historis, yuridis, serta keinginan masyarakat setempat. Presiden telah menyetujui bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Aceh,” ungkap Prasetyo kepada awak media.
Baca juga: Jadwal Lengkap Piala Dunia Antarklub FIFA 2025 dan Tim Peserta
Sebelumnya, keberadaan empat pulau ini memicu polemik antarprovinsi setelah keluarnya Kepmendagri No. 300.2.2‑2138 Tahun 2025, yang menyatakan pulau tersebut berada di wilayah Sumatera Utara. Pemerintah Aceh menentang keras keputusan itu, dengan membawa dokumen historis yang menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut memang masuk wilayah Aceh, termasuk perjanjian antara dua gubernur pada 1992.
Ketegangan sempat meningkat di masyarakat perbatasan, yang merasa jati diri wilayahnya terancam. Namun, pemerintah pusat segera menginisiasi verifikasi ulang melalui kajian lintas sektor.
Proses peninjauan ulang memperlihatkan bahwa ada kesalahan dalam pelaporan data koordinat wilayah oleh tim verifikasi pada 2008–2009. Kajian dari pakar geodesi menunjukkan bahwa titik-titik batas wilayah kala itu tidak sinkron dengan peta historis dan bukti administratif lainnya.
Dengan bukti pendukung yang kini semakin kuat, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengembalikan keempat pulau tersebut ke Aceh.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan rasa syukur atas keputusan ini, seraya menyebutnya sebagai bentuk keadilan terhadap sejarah dan aspirasi masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah pusat, terutama Presiden, yang telah berpihak pada data dan sejarah. Ini adalah kabar menggembirakan bagi seluruh rakyat Aceh,” katanya dalam pernyataan resmi.
Di sisi lain, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memilih untuk menghormati keputusan tersebut. Ia mengajak semua pihak untuk tidak menjadikan keputusan ini sebagai pemicu perpecahan, melainkan momen memperkuat solidaritas antarprovinsi.
Pascapenetapan ini, pemerintah akan mulai melakukan sinkronisasi data kependudukan, batas wilayah, serta layanan publik yang sebelumnya berada dalam kewenangan Pemprov Sumut. Pemerintah pusat juga menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan mengikat.
Presiden Prabowo menekankan bahwa keputusan ini bukan hanya soal wilayah, tetapi juga menjaga keutuhan bangsa dan menjawab aspirasi warga dengan mengedepankan prinsip keadilan.
Baca juga: PWI Sumbar Sambut Antusias Porwarprov – Bank Nagari Open 2025
Facebook Comments