Empat Perambah Hutan Diamankan, Polda Riau Perkuat Aksi “Green Policing”
KabaSumbar – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara ilegal yang merambah kawasan hutan di Kabupaten Kampar.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengelola lahan sawit di wilayah Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu yang terletak di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, tanpa izin resmi.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada akhir Mei 2025. Menyikapi laporan tersebut, Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus melakukan penyelidikan lapangan dan menemukan aktivitas perkebunan di area hutan negara yang seharusnya tidak boleh dimanfaatkan secara komersial.
Baca juga: Asuransi Kesehatan dan Jiwa Terbaik di Tahun 2025
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menyatakan bahwa lahan yang telah dirambah dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencakup puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara enam bulan hingga dua tahun.
“Mereka membuka lahan dan menanam sawit secara ilegal di wilayah yang termasuk kawasan hutan lindung. Ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum kehutanan dan tindakan merusak lingkungan,” ujar Irjen Herry saat memberikan keterangan pers, Senin (9/6/2025).
Kapolda menegaskan bahwa Polda Riau memiliki komitmen kuat untuk menindak segala bentuk kejahatan lingkungan demi menjaga kelestarian alam dan keberlangsungan sumber daya hayati di wilayahnya.
“Melindungi warisan alam dan menjaga martabat daerah adalah semangat utama kami dalam menjaga lingkungan hidup di Riau,” tegasnya.
Menurutnya, tidak ada ruang kompromi bagi pelaku perusakan hutan, dan setiap tindakan penegakan hukum harus membawa efek jera serta perlindungan ekologis secara berkelanjutan.
Identitas Pelaku dan Modus Kejahatan
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyebutkan keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Para pelaku memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, dan pemberi lahan berdasarkan klaim adat.
Untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut, para pelaku menggunakan dokumen seperti surat hibah, kwitansi transaksi jual beli, dan perjanjian kerja. Namun, penyelidikan mengungkapkan bahwa semua kegiatan tersebut berlangsung di wilayah hutan lindung yang statusnya dilindungi secara hukum.
“Mereka memanfaatkan celah administratif dengan menggunakan dokumen adat sebagai dalih legalitas. Padahal, secara hukum, kawasan tersebut berada di bawah perlindungan ketat,” terang Kombes Ade.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen transaksi, alat pertanian, alat berat, dan stempel dari lembaga adat.
Upaya Hukum dan Sanksi Tegas
Polda Riau menyatakan akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan ini, termasuk aktor intelektual maupun pihak yang mengambil keuntungan dari perambahan hutan secara ilegal.
“Penindakan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan. Kami akan mengungkap dan menindak pihak-pihak yang berada di balik aktivitas perusakan lingkungan ini,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Implementasi Nyata “Green Policing”
Kapolda Riau menyampaikan bahwa strategi Green Policing terus digencarkan, yang mencakup pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara sinergis. Hingga pertengahan 2025, Polda Riau telah menangani 21 kasus pelanggaran kehutanan dengan total lahan terdampak mencapai 2.360 hektare.
“Penegakan hukum ini kami jalankan bersama pemangku kepentingan seperti DLHK, BPKH, akademisi, pegiat lingkungan, hingga rekan media. Ini bukan kerja satu pihak, tapi kerja bersama,” jelas Irjen Herry.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta melindungi lingkungan dan melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau merusak kawasan hutan.
“Kejahatan lingkungan bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi generasi mendatang. Melindungi hutan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Baca juga: Kemenkes Dorong Obat Bahan Alam dan Jamu sebagai Solusi Kesehatan Modern

Facebook Comments