KabaSumbar – Upaya pembekuan kepengurusan PWI Jawa Barat oleh Hendry Ch. Bangun justru berujung bumerang. Tak hanya dinyatakan ilegal, langkah tersebut juga ditepis mentah-mentah oleh putusan pengadilan. PWI Pusat pun menegaskan: tidak ada tempat bagi pelanggar etik untuk membuat keputusan organisasi.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi menyatakan bahwa tindakan Hendry Ch. Bangun yang mengklaim membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat di bawah Hilman Hidayat adalah ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Pernyataan ini menguat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah, mantan Sekjen PWI yang sebelumnya dipecat bersama Hendry.
Putusan Pengadilan Perkuat Sanksi Etik DK PWI
Penolakan gugatan tersebut sejalan dengan keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, yang telah lebih dulu memberhentikan Hendry Ch. Bangun karena pelanggaran etik berat, yakni dugaan penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa Hendry tidak lagi memiliki kewenangan apa pun dalam organisasi.
“Hendry Ch. Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan karena pelanggaran etik berat. Segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal,” tegas Zulmansyah, Minggu (23/3/2025).
Kepemimpinan Hilman Hidayat Diakui, Pembekuan oleh Hendry Dibatalkan
Pada Jumat (21/3/2025), Hendry sempat mengklaim telah membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat dengan alasan Hilman Hidayat tidak patuh terhadap organisasi. Namun faktanya, Hilman justru berada di jalur yang benar dengan tetap mengakui kepemimpinan sah Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI.
Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menyatakan bahwa pemecatan Hendry dan Sayid telah dilakukan sesuai mekanisme organisasi dan kode etik.
“Organisasi ini punya aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi,” ujar Sasongko.
Sebelumnya, DK PWI Pusat menerbitkan SK Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang menegaskan bahwa Hendry dan Sayid telah melakukan pelanggaran berat yang mencederai integritas organisasi.
Namun Sayid Iskandarsyah menggugat keputusan tersebut melalui gugatan perdata nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Putusan pada Rabu (19/3/2025) menolak gugatan itu, yang otomatis memperkuat legitimasi keputusan DK PWI Pusat.
PWI Pusat Siap Tempuh Jalur Hukum
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, menegaskan bahwa PWI akan menempuh langkah hukum terhadap siapa pun yang mencoba merusak organisasi dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini,” tegas Wina yang juga seorang advokat.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh anggota dan pengurus PWI di daerah untuk tetap berpegang teguh pada aturan organisasi yang sah dan tidak terpengaruh oleh manuver ilegal dari oknum-oknum yang sudah diberhentikan.
Kepemimpinan Sah Tetap Kuat, Manuver Hendry Tak Berlaku
Dengan adanya putusan pengadilan yang menguatkan keputusan DK PWI Pusat, maka posisi Hilman Hidayat sebagai Ketua PWI Jawa Barat tetap sah. Sementara itu, tindakan Hendry Ch. Bangun yang mencoba membekukan kepengurusan Jabar dinyatakan tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Facebook Comments