KabaSumbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan rapat paripurna guna membahas Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045. Rapat ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar dan dipimpin oleh Ketua DPRD, Muhidi, bersama Wakil Ketua Iqra Cissa serta Nanda Satria.
Pada kesempatan ini, fraksi-fraksi di DPRD menyampaikan pandangan mereka mengenai Ranperda RTRW yang akan menjadi pedoman dalam mengatur tata ruang dan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. Beberapa isu krusial yang mendapat perhatian meliputi pengelolaan hutan, keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan, serta pemanfaatan ruang untuk sektor industri, pertanian, dan pariwisata.
Menurut Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, pembahasan RTRW ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pertumbuhan ekonomi yang selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. “Kami ingin memastikan bahwa Ranperda ini memberikan arah yang jelas dalam pemanfaatan ruang di Sumatera Barat, sehingga pertumbuhan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan keseimbangan ekologi dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Fraksi-fraksi juga menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara bijak, terutama dalam menjaga keberlanjutan kawasan hutan. Selain itu, penataan ruang untuk sektor industri, pertanian, dan pariwisata dinilai perlu dioptimalkan agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah.
Usai mendengar pendapat akhir dari seluruh fraksi, rapat paripurna ini akan berlanjut ke tahap pengambilan keputusan mengenai pengesahan Ranperda RTRW 2025-2045, yang dijadwalkan berlangsung pada siang hari ini.
Facebook Comments