BerandaDaerahPayakumbuhDPRD Kota Payakumbuh Macan Ompong ? "Kembalikan Gaji THL Sesuai UMP...

DPRD Kota Payakumbuh Macan Ompong ? “Kembalikan Gaji THL Sesuai UMP ,Tunjangan ASN Serta Ganti Kadis” Diabaikan

Payakumbuh |kabasumbar.net- Publik luas/ masyarakat Kota Payakumbuh khususnya, kini menaruh curiga dan bertanya- tanya ihwal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Payakumbuh, sejak satu dekade belakang, terkesan manut serta diam atas usulan/rekomendasi tidak direspon/ di abaikan  PJ Walikota Payakumbuh. Seperti hal itu tak obahnya ” Macan Ompong “?.

Pasalnya, berdasarkan beberapa catatan kabasumbar.net berdasarkan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, bahwa kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang, hak DPRD, serta kewajiban tidak berjalan optimal.

Padahal kedudukan DPRD merupakan sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah yang memiliki tanggungjawab yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam membentuk Peraturan Daerah untuk kesejahteraan rakyat.

Kendati melekat fungsi bersama eksekutif membentuk Peraturan Daerah/ Perda Menyusun Anggaran, fungsi penyusunan Anggaran serta melekat fungsi legislasi/ pengawasan terhadap pelaksanaan Undang- Undang, Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah.

Menurut beberapa pihak, mem pertanyakan hak yang melekat pada anggota DPRD Kota Payakumbuh sejak satu dekade belakangan, apakah benar ” Macan Ompong ” atau telah terjadi ” Kongkalikong “, pasca dilaksanakan Interpelasi/meminta keterangan atas kebijakan yang dilakukan pemerintah, Angket ( melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. serta hak Menyatakan Pendapat, demikian ujar sumber.

Berdasarkan catatan Nof Erika, SH, Pemerhati hukum/ Sosial, dirinya merasa sedih serta kecewa sepertinya hak yang melekat pada anggota DPRD Kota Payakumbuh satu dekade belakangan, telah di “Kebiri ” dan tidak bertaring, ujar Nof.

Hal tersebut, kita bisa cermati tidak di gubrisnya Rekomendasi Pansus DPRD Payakumbuh agar Pj Wali Kota Ganti Kepala Dinas Pendidikan ( Dr. Dasril -red ), usai menyampaikan hasil kerja Pansus di sidang paripurna pe­nyam­paian pandangan a­khir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap ranperda pajak dan retribusi daerah di DPRD Kota Pa­yakumbuh, Senin, 6/11 kemaren.

Seperti halnya, dugaan penyimpangan dana komite, dana BOS di SMPN 2 Kota Payakumbuh yang berlarut – larut dan sampai menyeret persoalan tersebut dibentuknya Panitia Khusus ( Pansus ) DPRD pada tanggal (11/7/2023) lalu.

Hal itu mengutip statemen Ketua Pansus, YB Dt. Parmato Alam pada Paripurna itu. Dari 7 fraksi yang ada di DPRD Kota Payakumbuh, 4 fraksi meminta diganti sedangkan 3 lainnya meminta dievaluasi menyeluruh, Senin (6/10/2023).

YB Dt. Parmato mengatakan, rekomendasi DPRD yang sudah dilakukan proses pembahasan di Pansus dan sudah dilaporkan di Paripurna intenal DPRD. Semua fraksi mendukung dari hasil kesimpulan kerja Pansus, berkenaan dengan rekomendasi untuk menganti Kepala Dinas Pendidikan.

Lebih lanjut YB Dt. Parmato Alam mengatakan, 4 faksi yang meminta diganti adalah, fraksi Gerindra, PPP, Golkar, Amanat Kebangkitan Bangsa. Terkait eksekusi dari persoalan Kadis Pendidikan, YB. Dt Parmato Alam mengatakan, itu kewenangan Pj Wali Kota Payakumbuh, tapi Pansus meminta kepada Pj Wali Kota untuk menindaklanjuti ini, jangan terlalu lama,” ucap YB. Dt. Parmato Alam.

Juga mengutip pandangan umum dalam rapat paripurna, pasca penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh terhadap tiga buah Ranperda Kota Payakumbuh Tahun 2024, fraksi Partai Golkar menyoroti masalah akan di rumahkannya tenaga sukarela di Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, agar mengembalikan gaji THL sesuai upah minimum provinsi serta tunjangan ASN.

“Kita dapat informasi kalau tenaga sukarela di Dinkes akan di rumahkan, bahkan ada yang sudah mengabdi sampai 10 tahun. Kami dari Fraksi Golkar sangat menyayangkan hal ini, seharusnya ini menjadi perhatian kita bersama dengan kejelasan status pegawai sukarela ini. Dan Kami tidak sependapat dengan itu,” kata juru bicara Fraksi Golkar Wirman Putra.

Dilanjutkannya, “Memandang tugas utama pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran, jadi patut kiranya gaji THL ini dikembalikan sesuai UMP. Karena ditakutkan statusnya dari segi ekonomi tidak sejahtera dan ini adalah amanat undang-undang dan ini adalah hak mereka,” lanjutnya.

Selain itu, Fraksi Golkar juga sangat mempertanyakan masalah status aset incenerator yang telah menghabiskan anggaran 1,5 miliar rupiah serta ganti rugi untuk masyarakat yang terdampak bencana di TPA Regional Payakumbuh.

“Kita minta kejelasan dari Pemko Payakumbuh terkait insenerator ini. Karena kita lihat, saat ini sudah menjadi besi tua. Kami juga mendorong Pemko Payakumbuh untuk segera menyelesaikan masalah ganti rugi untuk masyarakat yang terdampak TPA Regional,” tutupnya.

Pejabat Walikota Payakumbuh, Ir. Suprayitno yang berhasil dimintakan tanggapannya, terkait belum dilaksanakan rekomendasi Pansus DPRD, tentang Dinas Pendidikan serta Kembalikan Gaji THL Sesuai UMP ,Tunjangan ASN,
” Terima kasih atas atensinya. Tapi mohon izin. Karena pertanyaan ini diungkapkan dalam forum resmi, maka izinkan saya untuk meresponnya dalam forum resmi di DPRD Kita Payakumbuh”, jawab Suprayitno, yang dilantik gubernur Senin (27/05/2024) sore lalu.

Beda halnya, Ketua Pansus Dinas Pendidikan sekaligus Ketua Fraksi Golkar, YB Dt. Parmato Alam, tengah konsentrasi cari perhatian raih tiket Bacalon Walikota Payakumbuh dari DPP Golkar, yang berusaha dimintakan tanggapannya terkait rekomendasi Pansus Dinas Pendidikan serta Kembalikan Gaji THL Sesuai UMP ,Tunjangan ASN, via WhatsApp namun hingga detik ini tidak memberikan tanggapannya. ( ea )

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News