Bekasi | Kabasumbar.net – Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Sejuta Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa pada 10 Agustus 2022 mendatang dalam rangka menuntut dicabutnya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 11 tahun 2020.
Terkait hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC SPSI) Bekasi R. Abdullah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengikuti kegiatan tersebut.
“DPC SPSI Bekasi tidak ikut aksi tanggal 10 Agustus bergabung dengan Aliansi Sejuta Buruh, karena memiliki agenda tersendiri yakni Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi buruh. Diklat bagi buruh yang tergabung dalam DPC SPSI Bekasi akan dilakukan secara bertahap yakni 4 gelombang dengan materi hukum, perburuhan dan hak-hak pekerja agar buruh yang nantinya akan terjun dalam serikat pekerja akan memiliki pengetahuan yang luas,” ujar R. Abdullah, Jumat (8/7/2022)
Berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Serikat Pekerja lain, R. Abdullah menyebutkan pihaknya memilih menyampaikan aspirasi melalui jalur masing-masing. Termasuk dengan cara dialogis.
Lebih lanjut, R. Abdullah menegaskan siap senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam menyuarakan aspirasi.
“Kami DPC SPSI Bekasi siap membantu memelihara kondusifitas, termasuk ketika menyampaikan pendapat dan pandangan,” ujarnya.
Dia mengatakan, Kamtibmas yang terjaga, dibutuhkan seluruh elemen masyarakat, termasuk oleh buruh itu sendiri. Sehingga sudah menjadi tanggung jawab mereka juga untuk menjaga kamtibmas yang kondusif, bersama-sama dengan pihak lainnya, termasuk kepolisian.
“Menjaga kamtibmas bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tapi juga seluruh komponen masyarakat, termasuk buruh. Untuk itu marilah kita bersama-sama membantu pihak kepolisian untuk menciptakan kondusifitas, meskipun saat ini sejumlah elemen buruh masih terus berjuang dalam menolak UU Ciptaker ataupun UU P3,” tandasnya.
Facebook Comments