Beranda Politik DPC PBB Payakumbuh Cium Aksi “Zig- Zag” S Batalkan SK Pemberhentian dan...

DPC PBB Payakumbuh Cium Aksi “Zig- Zag” S Batalkan SK Pemberhentian dan PAW DPRD ?

Payakumbuh |kabasumbar.net-      Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kota Payakumbuh, Nasrul dan Sekretarisnya, Benni H Irfan, SH, sepertinya mencium gelagat tak baik, dugaan aksi “Zig- Zag” pembatalan SK pemberhentian Anggota Partai serta surat Pergantian Antar Waktu ( PAW ) Syafrizal sebagai Anggota DPRD di kota Rendang.

Pasalnya, diketahui surat DPC PBB Kota Payakumbuh yang ditanda tangani Ketua, Nasrul dan Sekretaris, Benni H Irfan, SH
Nomor : B-40/DPC-SEK/2023; tertanggal 27 Maret 2023 yang ditujukan kepada, Ketua Umum Partai Bulan Bintang di Jakarta,
berkenaan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Sdr. Syafrizal kepada Sdr. Nasrul sebagai Anggota DPRD Kota Payakumbuh dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Disebutkan, sehubungan dengan itu adanya usulan perdamaian guna mencapai kesepakatan antara Sdr. Syafrizal dengan Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintarng (DPC PBB) Kota Payakumbuh.

Lantas dengan ini kami Dewan Pimpinan DPC PBB Kota Payakumbuh menyatakan “Menolak segala usulan perdamaian sebagaimana dimaksud dan tetap berpedoman kepada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Nomor. SK.PP/2073/2023 tentang Pergantian Antar Waktu Sdr. Syafrizal dari Anggota DPRD Kota Payakumbuh dengan Sdr. Nasrul, dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Nomor SK.PP/2072/2023 tentang Pemberhentian Sdr. Syafrizal sebagai Anggota Partai Bulan Bintang,

Surat DPC PBB Kota Payakumbuh, paparkan dengan alasan untuk menjaga marwah Ketua Umum dan Partai Bulan Bintang, dan akan tetap mengupayakan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut terus berjalan semestinya sebagaimana diatur di dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Seperti halnya SK DPP PBB No. SK.PP/2072/2023, tanggal 03 Februari 2023, tentang Pemberhentian Syafrizal sebagai Anggota Partai Bulan Bintang ( PBB ) yang ditanda tangani Ketua Umum, Prof.Dr. Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jendral, Ir. Afriansyah Noor, M.Si.

DPP PBB ungkapkan bahwa yang bersangkutan ( Syafrizal- red ) tegaskan telah melakukan tindakan indisipliner dan pelanggaran terhadap Ketentuan dan Kebijakan Partai (ART) pasal 5 ayat (1), tidak patuh pada ketetapan Muktamar dan Kode Etik Partai sebagaimana ketentuan ART pasal 58 ayat (3).

Terus menyusul surat DPP PBB Nomor. B-749/DPP-Sek/II/2023, tanggal, 10 Februari 2023 kepada Ketua DPRD Kota Payakumbuh, prihal Pengantar Pergantian Antar Waktu ( PAW ) DPRD Kota Payakumbuh, DPP PBB sampaikan Surat Keputusan ( SK ) Nomor.SK.PP/2073/2023, tentang Pergantian Antar Waktu Syafrizal, Anggota DPRD Kota Payakumbuh Priode 2019- 2024 dari PBB dengan calon Pengganti Antar Waktu Saudara Nasrul.

Dalam surat tersebut mohon berkenan pimpinan DPRD Kota Payakumbuh dapat memproses PAW sesuai peraturan perundang- undang yang berlaku, pinta Ketum dan Sekjen PBB.

Sementara Sekretaris DPRD Kota Payakumbuh, Yonrefli menjawab kabasumbar.net, paparkan
“Terkait PAW Partai Bulan Bintang kita sudah memproses. Verifikasi KPU untuk pengganti sudah siap hanya dalam waktu 7 hari. Yang masalah saat ini adalah belum adanya pernyataan dari Partai Bulan Bintang bahwa tidak ada sengketa. Dan pengurus DPC PBB Kota Payakumbuh sedang mengurus surat tersebut, tingkah Yonrefli.

Sedangkan surat keterangan dari Pengadilan yang menyatakan bahwa tidak ada sengketa belum ada, Pengurus DPC berjanji akan memenuhi surat tersebut, maka kami sekretariat DPRD menunggu surat tersebut, imbuh Sekwan.

Dilain tempat, Syafrizal yang berhasil dimintakan tanggapannya terkait prihal pemberhentiannya sebagai Anggota Partai Bulan Bintang serta PAW dirinya kepada Saudara Nasrul, notabene Ketua DPC. PBB Kota Payakumbuh sesuai SK DPP Partai Bulan Bintang Nomor. SK.PP/2073/2023,
“Tanggapan tentang surat pernyataan, terkesan mbelelo dan sebutkan, “pada prinsipnya kita tidak tau surat tersebut karena dibuat DPC, ditujukan ke DPP dan ditembuskan ke DPW.

Syafrizal berucap, “Ambo tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku dan ketetapan Partai, dalihnya. ( EB )

Facebook Comments