BerandaDaerahPayakumbuhDiduga Mencuri Uang Rp 3,6 juta dan Tas, Seorang Mahasiswa ...

Diduga Mencuri Uang Rp 3,6 juta dan Tas, Seorang Mahasiswa Ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh

KabaSumbar –  Diduga melakukan  aksi pencurian uang dan barang  tas , Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang mahasiswi berinisial KMA alias D (22).

Oknum mahasiswi berjilbab ini diduga melakukan pencurian di sebuah toko thrift pakaian, Amor, yang berlokasi di Kelurahan Labuh Silang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Sabtu (20/9/25).

Terkait itu, Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, SH, MH menjelaskan, pelaku diketahui merupakan warga Jorong Padang Ambacang, Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait mencuri di salah satu toko thrift. Tim opsnal langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” terang IPTU Andrio.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp3,6 juta, tas sandang warna coklat, tas handbag warna hitam berisi surat-surat berharga.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus mendalami kasus pencurian diduga dilakukan tersangka sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kasat Reskrim.

Untuk perbuatannya, KMA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana diduga melakukan  pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Sumber: TBNews)

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -