BerandaDaerahPayakumbuhDiancam penjara, Gadis belia, korban penipuan online Rp.300 ribu.

Diancam penjara, Gadis belia, korban penipuan online Rp.300 ribu.

LimaPuluh-Kota-Kaba/Sumbar.net- Gadis belia, Eci (15) diancam penjara karena tidak mentransfer uang sebesar Rp 1 Juta, karena dituduh membeli barang impor tanpa bea cukai.

Niat mau membeli barang secara online karena tarifnya murah, malah diancam oleh orang tidak dikenal jika tidak mentranfer pembayaran pajak bea cukai Rp 1. Juta rupiah,sesegeranya.
Naas nya nasib yang dialami  Eci (15) gadis belia di Rimbodata- Kec. Pangkalan Kab. 50 Kota. Peristwa Esi justru diancam sipenjual dengan penyamaran sebagai Polisi Metro Jaya Jakarta itu berawal ketika  pelajar SMP itu melihat akun FB yang yang menawarkan penjualan sepeda motor listrik senilai Rp.300 ribu
Sebagaimana yang menimpa Eci warga Rimbodata-Pangkalan-Kab. Limapuluh-Kota. Esi  diancam akan dibawa keranah hukum dan akan dipenjara oleh penipu berkedok pedagang online yang mengaku sebagai petugas kepolisian dari Metrojaya Jakarta..
Esi pun tertarik dengan harga yang demikian murahnya,tanpa menduga bahwa anantinya akan  diancam hukuman dan  berniat membeli untuk adiknya,sebagai hadiah. Lalu, sigadis remaja itu menghubungi nomor Whatsapp yang tertera di sana.
Sebelum Esi diancam, sipenjual merespon Wathsapp Esi dan meminta mentransfer  uang pembelian speda listrik sebesar Rp. 300 ribu sesuat tarif yang tertera di Fb itu.. , dan   Esi  diminta mengirimkan struk  sebagai tanda bukti transfer telah berhasil. Esi juga diminta  mengirimkan alamat tujuan pengiriman barang.
Setelah semua yang diminta  si penjual itu sudah dilakukan Esi, sipenjualpun langsung mengrimkan foto barang yang sudah dikemas dan hendak dikirim kepada Esi. Esipun  memenuhi permintaan sipenjual, tanpa ada rasa curiga. .
Setelah semua yang diminta  si penjual itu dilakukan Esi, sipenjualpun langsung mengrimkan foto barang yang sudah dikemas dan hendak dikirim kepada Esi. Esipun  memenuhi permintaan sipenjual, tanpa ada rasa curiga. .
Selang beberapa waktu kemudian si penjual menghubungi Eci tapi dengan nomor WhatsApp 085845944330. Si Penelpon seorang pria yang mengaku sebagai  Irjen. Pol Drs. Pambudi dari Polda Metro Jaya, Jakarta. Tidak sampai disitu, si penelpon memaksa mentransfer uang  sebanyak 1 juta Rupiah. Uang itu katanya untuk pembayaran pajak bea Cukai, kerena barang tersebut barang impor seludupan. Tidak segan-segan Esi-pun diancam penelpon akan  membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak men-transfer segera,uang sejumlah yang diminta . Esi jug diancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda 100 Juta Rupiah.  Tentu saja Eci takut dan panik mendengar telepon tadi. Eci pun segera mengadukan hal itu kepada Ayahnya.
Mendengar laporan anaknya Ayah Eci, Ade (42) juga ikut panik. Ade pun meminta tolong kepada kerabatnya Eka Tukul (40) untuk menghubungi si penelpon yang mengaku Irjen Pol Drs. Pambudi.
Dalam telepon Eka tukul mau memastikan, apakah si penelpon benar dari Polda Metro Jaya. Eka tukul pun menanyakan nama, pangkat serta tempat tugas. Reaksi dari pertanyaan eka tukul, si penelpon mengatakan, tunggu sebentar Bapak Eka, saya ada perlu, dan lansung mematikan teleponnya.
Eci, ayahnya, dan eka tukul sudah mulai mencurigai bahwa semua isi telepon baik nomor penjual ataupun nomor penelpon dari Polda Metro Jaya adalah aksi penipuan. Beberapa saat kemudian, dugaan itu ternyata benar, sebab ketika eka menghubungi kembali, nomor tersebut sudah tidak aktif. Eka tukul mencoba menghubungi nomor tersebut dengan nomor yang lain, tapi tidak direspon.

Editor Vickry Mulyandi

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News