Sidang Sengketa Ruko Marinatama Berlanjut, Warga Desak Kepastian Hukum Menjelang Akhir Tahun

Sidang Sengketa Ruko Marinatama Berlanjut, Warga Desak Kepastian Hukum Menjelang Akhir Tahun

KabaSumbar - Sidang keenam terkait sengketa lahan Ruko Marina Tama (Marinatama) di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Rabu, 19 November 2025. Perkara bernomor 236/G/2025/PTUN.JKT itu diajukan para pemilik serta penghuni ruko sebagai penggugat, dengan BPN Jakarta Utara menjadi pihak tergugat dan Kementerian Pertahanan bertindak sebagai Tergugat II Intervensi.

Pada sidang kali ini, masing-masing pihak menyerahkan dokumen tambahan serta menyampaikan jawaban resmi terkait pokok perkara. Persidangan yang berlangsung sekitar satu jam itu dijadwalkan berlanjut ke tahap pembuktian pada pekan berikutnya.

Seusai persidangan, baik perwakilan BPN Jakarta Utara maupun Kementerian Pertahanan memilih tidak memberikan penjelasan kepada media dan meninggalkan lokasi tanpa komentar.

Kuasa hukum warga, Subali S.H., menyoroti kekhawatiran utama para penghuni mengenai rencana pengosongan ruko pada 31 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum bila tidak didahului putusan dan eksekusi pengadilan.

Å"Pengosongan tanpa eksekusi resmi dari pengadilan tidak memiliki legitimasi. Kami telah menyampaikan surat kepada seluruh pihak terkait, mulai dari Inkopal, Kantor Presiden, Kemenhan, sampai Mabes TNI AL, ujar Subali.

Ia menjelaskan, persoalan bermula dari status lahan yang sejak awal merupakan tanah negara tetapi dikembangkan dan diperjualbelikan kepada masyarakat. Dalam perjalanannya, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penerbitan hak atas tanah tersebut.

Subali menambahkan, lahan negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial seharusnya dikonversi menjadi Hak Pengelolaan (HPL), bukan Hak Pakai. Situasi menjadi janggal ketika Inkopal, yang bukan merupakan lembaga negara, mengelola lahan sekaligus menerbitkan dokumen yang dinilai tidak sesuai peraturan.

Menurut Subali, jalur nonlitigasi merupakan opsi yang paling ideal.

Å"Perdamaian adalah solusi terbaik dalam hukum. Kami berharap Menhan bisa menjadi jembatan antara warga dan Inkopal agar perselisihan ini bisa diselesaikan, jelasnya.

Ia juga meminta BPN bersikap terbuka dengan menyediakan seluruh dokumen resmi agar proses pemeriksaan hakim berjalan objektif.

Seorang warga yang tidak ingin disebut namanya menuturkan bahwa ia membeli ruko pada 1997 tanpa sertifikat fisik. Saat pembelian, ia dijanjikan sertifikat HGB akan diterbitkan setahun kemudian, namun hingga dua tahun sertifikat tersebut tidak muncul.

Yang membuat warga terkejut, sertifikat yang diterima justru bukan diterbitkan BPN, melainkan Inkopal, dan status ruko berubah menjadi perjanjian sewa selama 25 tahun mulai 2000 hingga 2025.

Å"Kami tidak pernah merasa menyewa. Kami membelinya secara penuh sejak awal. Baru kemudian kami tahu bahwa sertifikatnya bukan dari BPN, katanya.

Warga juga mempertanyakan terbitnya Sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 477/2000 atas nama Kementerian Pertahanan, yang kemudian dijadikan dasar penetapan skema sewa.

Å"Bangunan sudah berdiri sejak 1997 dan telah diperjualbelikan. Bagaimana mungkin Hak Pakai baru diterbitkan di atas bangunan komersial? Ini bertentangan dengan SK Gubernur yang mengatur bahwa HGB harus diterbitkan atas nama pembeli, ucapnya.

Penghuni ruko turut mengeluhkan sejumlah pungutan yang dinilai memberatkan, di antaranya:

  • Kenaikan IPL tetapi fasilitas tidak terurus
  • Tarif air mencapai Rp56.000/m³, jauh di atas tarif resmi sekitar Rp17.500/m³
  • Pemilik ruko dikenai biaya parkir lebih tinggi daripada pengunjung
  • Tagihan air untuk usaha bisa tembus Rp812 juta per bulan
Å"Kadang angkanya tidak masuk akal, keluh salah satu warga.

Menjelang penghujung tahun, warga berharap pemerintah memberikan kepastian hukum terkait status ruko yang mereka beli secara sah.

Å"Kami hanya ingin proses hukum berjalan dengan adil. Sertifikat yang kami gugat harus diuji objektivitasnya. Negara harus hadir agar masyarakat tidak dirugikan, tegas warga lainnya.

Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti. Hingga berita ini dibuat, BPN Jakarta Utara dan Kementerian Pertahanan belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut.

Sengketa Lahan HGB Kementerian Pertahanan Ruko Marinatama Inkopal Hak Pakai Sengketa Properti Mangga Dua PTUN Jakarta Timur BPN Jakarta Utara tanah negara pengosongan ruko kasus pertanahan sertifikat tanah hak atas tanah warga penghuni ruko skema sewa pun