Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Lima Pelaku Pungli Modus Fogging
KabaSumbar “ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil menangkap lima pelaku pungutan liar (pungli) di Perumahan Lawai, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (29/5/2025) pukul 11.00 WIB dalam Operasi Pekat Singgalang 2025, setelah warga melaporkan aksi pungli berkedok fogging tanpa izin.
Modus Fogging Ilegal dan Penangkapan Cepat
Para pelaku melakukan pengasapan nyamuk tanpa izin resmi, kemudian meminta bayaran dari warga setempat. Aksi ini memicu laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Kasatreskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, S.H., M.H., memimpin langsung operasi ini.œLaporan warga diterima pukul 10.00 WIB. Tim Satreskrim langsung bergerak dan berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti uang Rp516.000 dan alat fogging, ungkap Iptu Evi melalui Kasi Humas Polres Dharmasraya, Iptu Marbawi, S.H., pada Jumat (30/5/2025) pukul 08.00 WIB.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Kelima pelaku yang diamankan adalah: AR (35), wiraswasta, warga Perumahan Inara Residence, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.AMS (41), wiraswasta, warga Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.
RR (34), wiraswasta, warga Jalan Garuda Ujung Tepi Parit, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
G (28), mahasiswa, warga Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
DR (29), wiraswasta, warga Jalan Katitiran Gang Satu, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Polisi menyita uang hasil pungli sebesar Rp516.000 dan alat fogging yang digunakan. Para pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Dharmasraya.
Komitmen Polres Dharmasraya Lindungi Masyarakat
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., melalui Kasatreskrim, menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas premanisme dan pungli. œKami terus menindak tegas aksi yang merugikan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, ujarnya.Para pelaku telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka dan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Polres Dharmasraya juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan mencurigakan atau meresahkan kepada pihak berwajib.