Polres Pasaman Barat Tangkap Residivis Pengedar Ganja

Polres Pasaman Barat Tangkap Residivis Pengedar Ganja

KabaSumbar Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial GY (38), yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja kering, dalam Operasi Antik Singgalang 2025. Penangkapan dilakukan di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 01.45 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran ganja di wilayah Jorong Sigalangan pada Jumat (4/7/2025). Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian, hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku yang berprofesi sebagai petani.

Dari penggeledahan, polisi menyita satu bungkus besar dan satu paket sedang ganja yang dibalut daun pisang serta plastik biru, empat paket kecil ganja dalam plastik bening, serta barang bukti lain seperti tas cokelat, gunting, kantong plastik hitam, dan timbangan putih yang ditemukan di dapur rumah pelaku.

Pasaman Barat
Barang bukti yang diamankan Anggota Polres Pasaman Barat

GY mengaku memperoleh ganja dari rekannya, KS, di Sumatera Utara, dan menyimpan barang haram tersebut jauh dari rumah untuk mengelabui petugas. Ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Koto Balingka, Pasaman Barat.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa, pernah ditangkap pada 2011 oleh Polres Pasaman dan bebas pada 2020. Atas perbuatannya, GY terancam hukuman penjara hingga 12 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.