Operasi Tambang Liar Sawahlunto Digerebek Dini Hari, 128 Personel Gabungan Bakar Fasilitas Penambangan Ilegal di Sungai Ombilin
KabaSumbar – Operasi tambang liar Sawahlunto digelar besar-besaran pada Rabu dini hari, 11 Maret 2026. Sebanyak 128 personel gabungan dari Polres Sawahlunto, Ditkrimsus Polda Sumatera Barat, serta unsur pemerintah daerah turun langsung ke lapangan menindak aktivitas penambangan ilegal di kawasan Sungai Ombilin.
Operasi tambang liar Sawahlunto ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. Penindakan dilakukan sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menghentikan aktivitas tambang tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Tim gabungan bergerak sejak dini hari dengan melakukan observasi dan penyisiran di medan yang cukup berat di sekitar bantaran Sungai Ombilin. Setelah pemantauan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi tiga titik lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang emas ilegal.
Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku tidak ditemukan di lokasi. Namun, petugas menemukan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Di lokasi tersebut, aparat menemukan beberapa box penyaring emas serta pondok semi permanen yang dibangun di tepi sungai. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh pelaku sebagai sarana untuk melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra menegaskan bahwa tindakan tegas harus dilakukan agar praktik tambang liar tidak kembali terjadi.
Sebagai langkah penindakan, seluruh fasilitas penambangan ilegal yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat. Box penyaring emas dan pondok-pondok yang ada dibakar oleh petugas.
“Untuk box penyaring emas dan pondok, kami musnahkan dengan cara dibakar sebagai efek jera di tiga lokasi,” kata AKBP Simon Yana Putra saat memberikan keterangan kepada wartawan di lokasi penindakan.
Api yang membakar fasilitas tersebut menjadi simbol penertiban aktivitas tambang ilegal yang selama ini merusak kawasan bantaran sungai.
Setelah proses pemusnahan selesai, petugas juga memasang garis polisi atau police line di area tersebut. Selain itu, spanduk peringatan bertuliskan Stop Illegal Mining dipasang sebagai peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Dalam spanduk tersebut juga dicantumkan ancaman hukum sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Operasi ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat yang dipimpin Kombes Pol Andri Kurniawan, S.I.K., M.Hum., serta perwakilan Pemerintah Kota dan DPRD Sawahlunto.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Sawahlunto.
Kapolres Sawahlunto menegaskan bahwa setiap wilayah di kota tersebut harus dijaga dari aktivitas eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sawahlunto dalam menjaga lingkungan sekaligus menegakkan hukum secara tegas.
AKBP Simon Yana Putra juga memastikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang liar akan terus diperketat. Aparat akan terus melakukan patroli dan penindakan jika ditemukan aktivitas serupa.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Tidak ada yang kebal hukum. Semua yang melanggar aturan akan kita tindak tegas dan kami juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Dengan adanya operasi tambang liar Sawahlunto ini, aparat berharap kawasan Sungai Ombilin dapat terbebas dari aktivitas penambangan ilegal yang selama ini berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.w
tambang liar tambang ilegal Sawahlunto operasi tambang liar Sungai Ombilin Polres Sawahlunto Polda Sumbar AKBP Simon Yana Putra penambangan emas ilegal tambang tanpa izin operasi penertiban tambang liar Sumbar