Operasi Dini Hari Satpol PP Padang: Tempat Hiburan Ditertibkan, 1 Pasangan Non Resmi Terjaring di Penginapan
KabaSumbar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melaksanakan operasi penegakan ketertiban umum di sejumlah titik rawan pelanggaran pada Selasa (4/11/2025) dini hari. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 02.30 hingga 05.00 WIB ini menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan penginapan di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Barat.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang bertujuan menjaga suasana aman serta kondusif di tengah masyarakat.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas) Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, yang memimpin langsung operasi tersebut, menyampaikan bahwa beberapa tempat hiburan ditemukan masih beroperasi melewati batas waktu yang diizinkan.
œKami segera menindak dengan memberikan teguran dan membubarkan aktivitas mereka. Pemilik usaha juga kami ingatkan agar mematuhi aturan jam operasional serta memperhatikan kelengkapan izin usaha, ujar Rozaldi.Ia menegaskan bahwa aktivitas hiburan hingga larut malam kerap menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan warga.
œMasyarakat membutuhkan waktu istirahat malam hari, bukan terganggu oleh suara musik atau keramaian yang berlebihan, tambahnya.
Tak hanya menertibkan tempat hiburan, petugas juga melakukan pemeriksaan di beberapa penginapan untuk memastikan tempat tersebut tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar norma sosial maupun hukum.
œKami ingin memastikan penginapan digunakan sebagaimana mestinya, bukan menjadi tempat bagi aktivitas yang tidak pantas atau bertentangan dengan etika masyarakat, jelas Rozaldi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu pasangan yang bukan suami istri tengah menginap dalam satu kamar. Keduanya langsung diamankan untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut di kantor Satpol PP Padang.
Operasi semacam ini, menurut Rozaldi, akan terus digencarkan untuk menegakkan Perda dan menciptakan lingkungan kota yang tertib serta aman bagi warga. Satpol PP juga mengimbau pemilik usaha hiburan maupun penginapan agar mematuhi aturan yang berlaku dan ikut menjaga ketertiban umum.
Tag: #SatpolPPPadang #OperasiTempatHiburan #RaziaPenginapan #KetertibanUmum #Padang