Geger! 7 Tersangka Pinjol Ilegal Ditangkap, Rp 14,2 Miliar Disita & 400 Nasabah Jadi Korban Teror!
KabaSumbar - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tujuh orang terkait pengelolaan dua aplikasi pinjaman online ilegal yang diduga melakukan teror, ancaman, dan pemerasan terhadap ratusan pengguna. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita dana mencapai Rp 14,2 miliar yang diduga berkaitan dengan kegiatan operasional para pelaku.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, menjelaskan bahwa kedua aplikasi yang digunakan dalam praktik ilegal ini adalah Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Ketujuh tersangka ini berperan dalam dua kelompok kerja: tim penagihan dan tim pengelola pembayaran.
Pada kelompok penagihan, polisi menangkap empat orang, masing-masing:
- NEL alias JO, penagih di aplikasi Pinjaman Lancar
- SB, pimpinan tim penagihan aplikasi Pinjaman Lancar
- RP, penagih untuk aplikasi Dompet Selebriti
- STK, pimpinan tim penagih Dompet Selebriti
Sementara dalam kelompok pembayaran, tiga orang yang bekerja di PT Odeo Teknologi Indonesia turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
- IJ, bagian keuangan
- AB, manajer operasional
- ADS, layanan pelanggan
Penyidik juga telah memblokir beberapa rekening yang diduga digunakan untuk menampung hasil kejahatan. Total dana yang disita mencapai Rp 14.288.283.310.
Kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial HFS, yang meminjam dana melalui aplikasi pada Agustus 2021 dengan mengirimkan KTP dan swafoto sebagai syarat. Meskipun telah melunasi pinjaman, HFS kembali menerima pesan berisi ancaman pada November 2022 melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial.
Bareskrim Polri pinjol ilegal Dittipidsiber aplikasi Dompet Selebriti aplikasi Pinjaman Lancar pemerasan nasabah ancaman pinjol penagihan ilegal PT Odeo Teknologi Indonesia sindikat pinjol kejahatan siber penipuan online uang disita Rp14 miliar kasus pinj