Payakumbuh |kabasumbar.net. Setidaknya 600 santri ( TK/ SD/MTSs/ Alliyah ) yang kini menuntut ilmu, serta 65 guru di Yayasan Madrasah Tarbiyah Islamiyah Syekh H. Engku Lakung Koto Panjang Lampasi Kota Payakumbuh, terlihat resah atas sikap Pengelola Yayasan MTI Engku Lakung dituduhkan arogan serta semena, main pecat guru bahkan pewaris Yayasan. Benarkah ?.
Setidaknya sikap arogan serta semena- mena pengelola Yayasan MTI Engku Lokung Lampasi, yang dikomandoi Ketua Dewan Pembina, IMR dan AS.Dt. MLNK, Sekum Yayasan Tarbiyah Islmiyah Syekh H. Engku Lakung Koto Panjang Lampasi Kota Payakumbuh, telah lakukan pemecatan terhadap 1 Pembina Yayasan dan 5 guru di MTI E. Lokung tersebut.
Sikap arogan serta semena- mena pihak Pengelola Yayasan MTI E. Lokung tersebut, berdasarkan investigasi kabasumbar.net, disebutkan karena aktifnya Irfan E. Lakung, selaku pendiri/ Anggota Pembina Yayasan MTI E. Lakung berdasarkan Kepmenhum Ham RI, Nomor. AHU- 0009671.AH.01.04, tanggal 07 April Tahun 2021, tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Tarbiyah Islamiyah Syeikh Muchtar Engku Lakung, pasca pensiunan ASN sebagai seorang guru, tahun 2022 lalu.
Bahkan, pihak Yayasan MTI E. Lekung yang di komandoi Ketua Umum Yayasan MTI E. Lekung, Prof.DR. Afrizal, M.MA dan Sekretaris Umum, AS. Dt. Majo Lobiah Nan Kuniang, terkesan telah mempermalukan diri dengan melapor dan permintaan perlindungan keamanan kepada pihak Kopilisian, khawatir adanya anarkis disinyalir akan dilakukan oleh kelompok Irfan E. Lekung serta pendukung dari lima guru yang telah dipecat. Namun alibi ketakutan pihak Yayasan tidak terbukti, dan berpotensi Institusi Kepolisian telah di akal- akali, ujar salah seorang guru pasca pemecatan semena- mena Yayasan tersebut kepada kabasumbar.net.
Hal tersebut diakui Irfan E. Lakung ketika ditemui wartawan, pasca rapat dengan ratusan Wali murid dan Santri yang resah pasca pemecatan dirinya dan lima guru yang di anggap merepotkan kebijakan pihak Ketua Dewan Pembina dan Sekum Yayasan MTI E. Lekung tersebut, yang dituduhkan sangat merugikan kemajuan Yayasan serta kwalitas pendidikan MTI E. Lekung yang didirikan Kakeknya H. Muchtar Engku Lekung, pada tahun 1932 lalu, ujar Irfan E. Lekung.
Dipaparkan, Dari hasil rapat pihaknya dengan ratusan wali murid yang sebelumnya merasa resah serta cemas atas kelanjutan pendidikan anak mereka, awalnya berniat akan memindahkan kesekolah lain. Namun atas nama pewaris pendiri sekolah, adalah kakeknya H. Muchtar Engku Lekung, berikan jaminan pendidikan anak mereka dan mempercayakan kepada dirinya, akhirnya wali murid mengurungkan niat mereka, ujar Irfan.
Berkumpulnya para Wali Santri yang difasilitasi oleh Irfan E. Lakung ( disebut- sebut Pendiri serta Pembina Yayasan MTI. E. Lakung ), Minggu, 23/7 pagi bertempat di Mesjid dalam lokasi Yayasan tersebut terjawab sudah.
Dipaparkan Irfan, Pewaris pendiri MTI Engku Lakung tersebut, korban fitnahan serta berikan Laporan palsu kepada Institusi Kepolisian oleh pihak Pengelola Yayasan menuduh diri telah merebut uang Yayasan serta mrlakukan penganiayaan dilingkungan Yayasan.
Namun, setelah melalui penyisiran pihak penyidik tidak ditemukan bukti- bukti, akhirnya polisi menghentikan kasus tersebut dan saya paparkan kepada ratusan wali murid, akhirnya mempercayakan kelansungan pendidikan anak mereka dan meminta pihaknya selamatkan Yayasan MTI Engku Lekung dari kelompok yang telah permalukan Yayasan Pendidikan Islam yang telah dirintis almarhum H. Muchtar Engku Lekung tersebut, ungkap pewaris itu.
Sementara Camat Lampasi Tigo Nagari, Diky Engla menanggapi kisruhnya sesama Pengelola Yayasan Tarbiyah Islamiyah H. Muchtar Engku Lekung itu, yakni Irfan Engku Lekung ( Pewaris/ Pembina Yayasan ), “terkait dengan permasalahan tersebut kita sebelumnya sudah lakukan mediasi dan sudah ada kesepakatan antara dua belah pihak, ujar Diky.
Sedangkan permasalahan yang terjadi selama ini antara Irfan Engku Lekung dengan Yayasan, atau dua kelompok yang sama- sama merasa berhak untuk mengurus Yayasan tersebut. namun poin- poin yang jadi kesepakatan waktu itu berdamai dan sama- sama kembali menyusun program untuk peningkatan kwalitas yayasan kedepan, dan sepakat tidak membahas kembali apa- apa yang telah terjadi sebelumnya.
Namun sesuai laporan yang kami terima prosesnya tidak sesuai dengan hasil kesepakatan kita tersebut dan saat ini sudah diajukan oleh Yayasan ke jalur hukum. Ya kita menunggu hasil keputusan dari proses hukumnya, dengan catatan tidak mengganggu proses belajar mengajar, pungkasnya.
Dilain pihak, Ketua Umum Yayasan Tarbiyah Islamiyah H. Muchtar Engku Lekung, Prof. DR. Afrizal, M, MA, disebutkan tidak berperan sebagai Ketua Umum karena berdomisili di Pekanbaru, ketika dimintakan statemennya terkait kebijakan Yayasan yang dituduhkan arogan serta semena, via WhatsApp, hingga berita ini update, terkesan bungkam.
Beda halnya, AS. Dt. Majo Lobiah Nan Kuniang, selaku Sekretaris Umum Yayasan Tarbiyah Islamiyah H. Muchtar Engku Lekung, yang dituduh aktor dibalik sengkarut pengelolaan Yayasan yang bergerak bidang pendidikan berbasis Islam tersebut, awalnya menjawab kabasumbar.net, melalui pesan singkatnya di WhatsApp ” Maaf, kita tidak ingin hal ini dipubikasikan ke publik sebab berdampak terhadap kemajuan sekolah nantinya, demikian elak Sekum Yayasan.
Setelah didesak, prihal alasan Sekum Yayasan tersebut telah berdampak terhadap kemajuan sekolah dan agar publik tidak disuguhi keterangan sepihak, akhirnya mengalah, ” Ya. Baik.supaya infonya tidak satu pihak saja sebaiknya juga perlu didapat keterangan dari pihak Yayasan, Dewan pembina. Dewan pengawas dan pengurus yayasan, pinta AS Dt. Majo Lobiah Nan Kuniang.
Diharapkan, Ya, sebaiknya kita adakan jumpa pers. Namun oleh karena ini organisasi/ Yayasan maka tentu kita koordinasi dulu dengan Dewan pembina( Pendiri ) Dewan Pengawas dan Pengurus, sebab pengurus hanya melaksanakan amanah dari Dewan pembina (pendiri), kilahnya. Bersambung ( indra ).
Facebook Comments