BerandaHukumBerantas Tambang Emas Ilegal, Polda Sumbar Bidik Lokasi PETI di 4 Wilkum

Berantas Tambang Emas Ilegal, Polda Sumbar Bidik Lokasi PETI di 4 Wilkum

KabaSumbar Berantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui jajaran Polres Solok Selatan, Sawahlunto, Dharmasraya, dan Sijunjung secara intensif melakukan operasi, pada Jumat, (8/8 2025).

Kegiatan berantas PETI ini dilakukan untuk menegakkan hukum dan mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah Sumatera Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya menyatakan, Operasi  ini merupakan komitmen Polda Sumbar untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal yang merugikan masyarakat serta ekosistem.

“Kami akan terus melakukan patroli dan sosialisasi untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas PETI di wilayah hukum Polda Sumbar,” ujar Kabid humas Polda Sumbar.

Empat wilayah yang disasar tim gabungan untuk tertibkan aktivitas PETI tersebut adalah Polres Solok Selatan, tepatnya di Pamong Ketek dan Pamong Gadang, Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.

Disebutkan, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan bersama Polsek Sangir melaksanakan penertiban tambang emas ilegal.

Operasi berantas PETI ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sangir, Iptu Syofyar Yulianto, dengan melibatkan sejumlah personel, termasuk Kanit Provos Aipda Yuliwan Gusnardi, Kanit Patroli Aipda Bima Halilintar Lubis, dan Kanit Reskrim Bripka Angga Kharisma, serta tiga personel Satreskrim Polres Solok Selatan.

Dalam kegiatan itu, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun pelaku di lokasi. Namun, menemukan beberapa alat saja, selanjutnya tim memusnahkan pondok dan asbuk penambang dengan cara dibakar serta memasang spanduk himbauan larangan aktivitas PETI.

Pada hari yang sama,  tim gabungan polda Sumbar bersama Polres Sawahlunto juga  melaksanakan kegiatan imbauan sekaligus berantas kegiatan  PETI di beberapa lokasi yang terindikasi sebagai lokasi tambang ilegal.

Untuk diwilayah Polsek Talawi, Polsek Barangin, Polsek sawahlunto, dan Polsek Muara Kalaban tim menemukan pondok bekas penambang di tepi aliran Batang Ombilin. Pondok tersebut dibongkar, dan spanduk himbauan dipasang.

Dan diwilayah Polsek Barangin, tepatnya di Kenagarian Kolok sepanjang aliran Batang Malakutan dan areal persawahan. Tidak ditemukan aktivitas PETI, namun spanduk himbauan dipasang.

Sementara itu, di wilayah Polsek Muara Kalaban tim menemukan satu unit kapal ponton di aliran Batang Lasi, Nagari Silungkang, yang kemudian dimusnahkakan dengan cara dibakar serta memasang Spanduk himbauan juga dipasang di lokasi.

Selain di dua polres tersebut, kegiatan operasi diwilayah Polres Dharmasraya, tepatnya di wilayah Polsek Pulau Punjung dan Polsek Koto Baru Kapolsek Pulau Punjung juga dilakukan penertiban dengan menggelar patroli di sepanjang Sungai Batang Hari menggunakan perahu karet milik BPBD Kabupaten Dharmasraya.

Tidak ditemukan kapal dompeng atau aktivitas PETI. Tim memasang spanduk himbauan dan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait larangan PETI.

Untuk wilayah keempat, kegiatan operasi PETI ini juga digelar di wilayah Polres Sijunjung, dan tidak ada ditemukan kegiatan aktivitas PETI.

Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan, Kami mengapresiasi kerja keras seluruh personel dalam menjalankan operasi ini, Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.

“Polda Sumbar akan terus berantas dengan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan wilayah  bebas dari PETI,” ujar Kabid humas Kompol Susmelawati Rosya.

Operasi berantas PETI ini menunjukkan komitmen Polda Sumbar dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap indikasi aktivitas PETI kepada pihak berwenang.

(Sumber: TBNews)

 

 

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -