KabaSumbar – Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan kini dapat dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor Samsat. Selain proses yang lebih praktis, pemilik kendaraan juga bisa mencetak sendiri bukti pembayaran pajak STNK langsung dari rumah.
Layanan pembayaran pajak STNK secara digital ini hanya berlaku untuk pajak tahunan. Sementara itu, perpanjangan STNK lima tahunan tetap wajib dilakukan secara langsung di Samsat karena membutuhkan pemeriksaan fisik kendaraan. Meski begitu, untuk kebutuhan pajak tahunan, masyarakat kini dimudahkan dengan sistem yang sepenuhnya berbasis digital.
Untuk menggunakan layanan ini, pengguna perlu mengunduh aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional. Seluruh tahapan, mulai dari verifikasi data kendaraan hingga pembayaran, dilakukan melalui aplikasi tersebut tanpa perlu menyiapkan dokumen fotokopi seperti sebelumnya.
Setelah pembayaran berhasil, pengguna akan mendapatkan beberapa pilihan terkait dokumen STNK. Dokumen bisa diambil langsung di kantor Samsat tanpa biaya tambahan, dikirim ke alamat rumah dengan ongkos kirim tertentu, atau dicetak sendiri sebagai bukti pembayaran yang sah.
Bukti pembayaran yang dapat dicetak secara mandiri berupa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dalam format elektronik atau e-TBPKP. Berdasarkan informasi dari Samsat Digital, dokumen ini sebaiknya dicetak menggunakan kertas A4 dengan posisi landscape melalui aplikasi pengolah kata seperti Microsoft Word. Ukuran cetakan yang disarankan adalah 23 cm x 8 cm.
Meski dicetak tanpa stempel atau cap resmi, dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum. Saat ini, pengesahan manual telah digantikan dengan QR Code digital yang tertera pada e-pengesahan di aplikasi Signal. QR Code tersebut dapat dicetak dengan ukuran sekitar 1 cm x 1 cm dan ditempelkan pada dokumen hasil cetakan.
Pihak Samsat Digital juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir jika tidak menerima stiker atau hologram pengesahan. Seluruh data pembayaran dan pengesahan kendaraan telah tersimpan secara digital dan dapat diverifikasi kapan saja melalui sistem.
Namun, ada syarat penting yang wajib dipenuhi meskipun pembayaran dilakukan secara online, yaitu kepemilikan KTP asli. Identitas yang digunakan harus sesuai dengan data pada STNK dan BPKB kendaraan. Tanpa KTP asli, proses pembayaran pajak STNK secara online tidak dapat dilanjutkan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang mewajibkan penggunaan identitas resmi sesuai data kendaraan dalam setiap proses pembayaran pajak.
Dengan adanya layanan ini, pembayaran pajak STNK tahunan menjadi jauh lebih mudah, cepat, dan efisien. Masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa antre, tanpa datang ke Samsat, dan tetap mendapatkan bukti pembayaran yang sah serta diakui secara hukum.

Facebook Comments