BerandaDaerahAksi Cepat Polisi Tangkap Residivis Pencurian dan Penjambretan di Kuranji

Aksi Cepat Polisi Tangkap Residivis Pencurian dan Penjambretan di Kuranji

 

KabaSumbar – Seorang pria yang merupakan residivis pencurian dan penjambretan kembali ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang pada Selasa malam, 10 Juni 2025. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah wilayah Kecamatan Kuranji, Kota Padang, setelah aparat mendapatkan laporan dari masyarakat.

Kepala Satreskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengonfirmasi penangkapan tersebut saat memberikan keterangan resmi pada Kamis (12/6/2025) di Mapolresta. Ia menyebutkan bahwa pria tersebut memang telah lama masuk dalam daftar target operasi pihak kepolisian.

“Pelaku sudah beberapa kali terlibat dalam kasus serupa, baik pencurian maupun penjambretan. Ia kami tangkap saat tengah berada di rumah salah satu warga di kawasan Kuranji,” ujar AKP Yasin.

Baca Juga : Solusi Tepat Hadapi Krisis Finansial dan Kesehatan di 2025

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Adrizal, pemilik toko di Kuranji. Dalam laporannya, ia mengaku kehilangan sebuah handphone dan sebungkus rokok yang diduga diambil oleh pelaku saat berpura-pura berbelanja di tokonya.

“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sibuk melayani pembeli lain. Ia lalu mengambil barang-barang tersebut dari atas meja kasir,” terang Yasin lebih lanjut.

Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp1,8 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan jejak pelaku.

Barang bukti berupa handphone milik korban berhasil diamankan saat pelaku ditangkap. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku terpaksa mencuri karena alasan ekonomi.

Baca Juga : Apakah Fitur Voice Chat Group WhatsApp Ulah Hacker?

Penangkapan ini mendapat respons positif dari warga sekitar. “Kami merasa lega pelaku akhirnya ditangkap. Sebelumnya kami sempat cemas kejadian seperti ini bisa terulang,” ungkap Adrizal.

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang. Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan serupa.

Residivis Pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang mengatur ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca juga: Raih Keamanan Finansial, Manfaat Asuransi Jiwa di Setiap Langkah Hidup

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -