BerandaPertanianAkses Jalan Pertanian Bandar Sintua Ditutup CV. GS dan CV. FS. DLH...

Akses Jalan Pertanian Bandar Sintua Ditutup CV. GS dan CV. FS. DLH dan PUPR Payakumbuh Tutup Mata.

Payakumbuh |kabasumbar.net- Patut dicurigai beroperasinya pabrik kertas telor di sisi ” Irigasi Pertanian Banda Sintua” Tambago, ( ternyata berlabel CV. Gunung Sago ) di Kelurahan Taratak Padang Kampuang Kec. Payakumbuh Utara, dua dekade dituduh labrak UU Lingkungan Hidup, juga Permen PUPR No.08/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, tidak tersentuh hukum. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Payakumbuh tutup mata ?.

Pasalnya, keberadaan pabrik kertas telur CV. GS itu bila mengacu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( Permen PUPR ) Nomor 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, seperti halnya termaktub pada :
Pasal 5 ayat (2) huruf a, diukur dari
tepi luar kanan dan kiri saluran irigasi paling sedikit sama dengan kedalaman saluran irigasi telah dilabraknya.

Kondisi tersebut terungkap dari keluhan petani yang yang tergabung pada Keltan Sintua dan Keltan Kami Maju yang menggantungkan hidup dari ratusan hektar sawah dari pengairan Banda Sintua, lalu lintas angkutan Saprodi ( Sarana produksi pertanian- red), karena kiri- kanan sisi saluran irigasi bandar Sintua itu telah ditimpa dinding bangunan baik pabrik kertas telur CV. GS dan dinding bangunan bengkel CV. FS.

Kendati sejak terbitnya Permen PUPR Nomor 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, Dinas terkait dalam hal ini, PUPR, Lingkungan Hidup serta Satpol PP, terkesan tutup mata atas pelanggaran yang dilakukan manajemen CV. GS, heran Amri.

Dilain pihak, masukan dari Perkumpulan Petani Pemakai Air ( P3A ) Keltan Sintua dan Keltan Kami Maju dan beberapa sumber diseputaran Pabrik Kertas Telor di sisi Tali Bandar Sintua, Tambago Kel. Taratak Padang Kampung, keluhan mereka tidak sebatas resah atas aktifitas pembuangan limbah cair dan hasil pembakaran pabrik Kertas Telor tersebut, lansung dibuang ke Bandar Pengairan tersebut. Namun protes ditutupnya akses jalan di tanggul tali bandar Sintua itu, terkait Permen PUPR Nomor 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, pihak terkait kok tidak mampu berbuat, keluh mereka.

kabasumbar.net yang telah mintakan tanggapan terkait keberadaan bangunan Pabrik Kertas Telor tersebut berpotensi labrak Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( Permen PUPR ) Nomor 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, seperti halnya termaktub pada :
Pasal 5 ayat (2) huruf a, diukur dari
tepi luar parit drainase di kanan dan kiri saluran irigasi paling sedikit sama dengan kedalaman saluran irigasi. Baik Muslim, Kadis PUPR juga Desmon Corina, Kadis LH Kota Payakumbuh, terlihat bungkam. ” Ada apa gerangan ?. ( Am )

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News