KabaSumbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Sabtu, 19 April 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada Pasaman tahun 2024, dikutip dari minangsatu.com
Taufik, Ketua KPU Pasaman, mengundang masyarakat untuk berperan aktif dalam proses ini. “Kami mengajak warga Pasaman untuk datang ke TPS pada 19 April 2025. Kehadiran Anda adalah kunci untuk mewujudkan PSU yang jujur dan terbuka,” katanya pada Sabtu (12 April 2025).
Facebook Comments