KabaSumbar– Cari solusi pengelolaan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Regional Solok, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok membawa persoalan sampah untuk dibahas dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), Selasa (27/1) di Auditorium Gubernur Sumbar.
Pembahasan menyangkut kondisi terkini TPA Regional Solok yang terkendala anggaran operasional, serta solusi strategis pengelolaan sampah jangka panjang melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tingkat kabupaten dan kecamatan.
Terhadap itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi dihadapan wakil Bupati (Wabup) Solok H. Candra menejelaskan, kewenangan utama pengelolaan TPA Regional berada pada pemerintah kabupaten/kota masing-masing. Sedangkan Pemprov Sumbar bersifat membantu.
Dikatakan, anggaran pengelolaan TPA Regional yang tersedia di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar saat ini, hanya mencukupi hingga Maret 2026 sebesar sekitar Rp. 750 juta. Untuk memenuhi kebutuhan operasional hingga akhir tahun 2026, dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp.2,5 miliar.
TPA Regional Solok diketahui telah beroperasi sejak tahun 2014 dan dioptimalkan pada 2016, dengan usia pakai saat ini mencapai sekitar 11 tahun. TPA Regional Solok ini merupakan milik Propinsi Sumbar dengan luas lahan tercatat sekitar 6,8 hektare. Sebagian merupakan aset milik Pemkab Solok dan sebagian lagi milik Kota Solok, dengan perjanjian pinjam pakai dengan Provinsi Sumbar.
Pada kesempatan, juga dibicarakan persoalan keterbatasan kapasitas tampung yang diperkirakan hanya mampu menampung sampah dalam satu hingga dua tahun ke depan, status lahan yang masih milik Pemkab Solok, serta kendala pengembangan karena kawasan sekitar telah menjadi wilayah permukiman.
Selain itu, proses balik nama aset lahan ke Pemprov masih dalam tahap administrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keterbatasan anggaran operasional juga menjadi tantangan utama dalam keberlanjutan pengelolaan TPA Regional.
Solusi yang disampaikan Gubernur Mahyeldi adalah, pengelolaan sampah wajib dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota secara mandiri.
“Salah satu solusi yang didorong adalah setiap daerah memiliki TPST skala kecamatan dengan kapasitas 10 – 20 ton per hari, yang dapat didanai melalui APBD, APBN, maupun sumber pendanaan lainnya,” ungkap Gubernur.
Mahyeldi juga mendorong agar pengelolaan sampah harus dimulai dari tingkat rumah tangga melalui pemilahan sampah organik dan anorganik, guna menerapkan perubahan perilaku masyarakat, terlebih Kabupaten Solok saat ini menjadi salah satu daerah tujuan wisata yang terus berkembang.

Keramba Jaring Apung
Selain solusi persampahan, Gubernur Sumbar juga menekankan penataan kawasan sempadan danau. Pemerintah Provinsi menegaskan, pembangunan baru di sempadan danau harus dihentikan, sementara bangunan yang telah ada akan ditata ulang sesuai aturan dalam Perda RTRW.
Pemprov Sumbar juga menyampaikan program prioritas terkait Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Singkarak dan Danau Maninjau. Program tersebut mendorong alih fungsi mata pencarian masyarakat dari KJA ke perikanan darat berbasis bioflok.
“Nagari yang mendukung dan berhasil menjalankan program ini akan mendapatkan perhatian dan dukungan khusus dari pemerintah provinsi,”sebut Gubernur.
Menyambut itu, Wabup H. Candra didampingi OPD teknis mengusulkan solusi agar Pemprov Sumbar melanjutkan pengelolaan TPA Regional Solok hingga 26 November 2028, sesuai perjanjian kerja sama yang tertuang pada tahun 2023.
Wabup Candra juga meminta dukungan Komisi IV DPRD Provinsi, termasuk anggota DPRD Kabupaten Solok, untuk mengalokasikan anggaran operasional TPA.
“Kita juga mengusulkan pembangunan TPST ke Kementerian PUPR sebagai alternatif dan solusi jangka panjang pengganti TPA Regional Solok,” ucap Wabup.
Wabup Candra juga membahas rencana pembangunan pariwisata, diantaranya menjadikan kawasan Gunung Talang menjadi Word Class Destination. Kemudian pengembangan kawasan wisata danau kembar dengan potensi di Danau Diatas dan Danau Dibawah. (Irman Kuto)

Facebook Comments