BerandaDaerahKabupaten SolokBerantas PETI, Tim Gabungan Polres dan Kodim Solok Razia Lokasi Tambang Ilegal...

Berantas PETI, Tim Gabungan Polres dan Kodim Solok Razia Lokasi Tambang Ilegal di Supayang

KabaSumbar – Komitmen memberantas aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di wilayah hukum Polres Solok, mengkristal dengan diterjunkannya  tim Gabungan Polres Solok dan TNI dari Kodim 0309 Solok  dalam serangkaian aksi  penertiban illegal minning, Senin (19/1/2026) dinihari.

Kegiatan razia PETI di Pasia Laweh, Jorong Rumah Gadang Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, dilakukan pukul 22.00 Wib malam, beranggotakan personil Polres Solok dan Polsek Payung Sekaki, dipimpin Kanit Tipidter Ipda Ari Muliadi, SH dan  personil Kodim 0309 Solok, dipimpin Dan Unit Serma Riki Pratama Putra.

Sebelum menyisir kawasan hutan nagari Supayang, tim Gabungan yang berangkat dari Mako Polres Solok di Lubuk Selasih, melakukan apel di Mapolsek Payung dipimpin Kanit Tipidter Polres Solok Ipda Ari Muliadi guna memberi arahan menyangkut Penertiban Ilegal Minning.

Terhadap itu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, SIK melalui rilis yang dikeluarkan Pasi Humas Polres Solok,  Ipda Hendi Yance menyebut, selepas apel bersama, personil  gabungan bergerak dari Mako Polsek Payung Sekaki menuju ke lokasi PETI di Pasia Laweh, Jorong Rumah Gadang Nagari Supayang.

Dengan menempuh perjalanan sekitar 2 jam berjalan kaki, tim gabungan melewati medan ekstrim dengan melintasi sungai di hutan belantara di jajaran perbukitan. Tim Razia tiba dilokasi tambang sekitar pukul 01.45 Wib tengah malam.

” Tim gabungan akhirnya sampai di lokasi penambangan malam dinihari,” ungkap Kapolres Solok seperti dirilis Ipda Yance Hendi.

Periksa
Tim gabungan Polres Solok dan Kodim periksa lokasi aktivitas tambang ilegal

AKBP Agung Pranajaya mengaku, tim gabungan memang menemukan lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) bertempat di Pasia Laweh Jorong Rumah Gadang Nagari Supayang. Namun ketika personil menyisir area tambang, tidak ditemukan orang yang melakukan kegiatan penambangan.

Ada dugaan kegiatan razia tambang emas ilegal tersebut telah bocor sebelum tiba di lokasi. Diduga para pelaku melarikan diri pada saat tim gabungan melakukan penegakan hukum.

Kelaluannya, dari razia yang dilakukan, tim gabungan hanya menemukan  alat-alat atau sarana pendukung kegiatan penambangan emas tanpa izin, berupa mesin dompeng, mesin pemecah batu, mesin motor pompa, 1 unit sepeda motor, selang dan kunci-kunci.

“Semua barang temua itu kemudian dibawa dan diamankan ke polres solok guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Solok.

Mengantispasi aktivitas tambang,  personel gabungan satreskrim Polres dan Kodim 0309 Solok langsung memasang Police Line dilokasi, sekaligus memajang pengumuman berupa himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan.

Menjelang subuh, sekira pukul  03.30 Wib,  Tim gabungan keluar meninggalkan lokasi PETI di Pasia Laweh, Jorong rumah Gadang Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok, dalam keadaan situasi aman, kondusif dan terkendali.

“Kegiatan penertiban PETI ini diakhir dengan  apel konsolidasi di Mapolsek Payung Sekaki,” ungkap AKBP Agung Pranajaya. (Irman Kuto)

 

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -