Beranda Peristiwa Komisi B DPRD Payakumbuh Tinjau Pedagang Sayur Tahap IV Pasar Ibuh Blok...

Komisi B DPRD Payakumbuh Tinjau Pedagang Sayur Tahap IV Pasar Ibuh Blok Timur Korban Penggusuran ?

Oplus_131072

Payakumbuh |kabasumbar.net- Pasca aksi ” Obrak- Abrik ” serta penggusuran Lapak Amak- amak Pedagang Kaki Lima yang menempati di kawasan samping WC Tahap IV Pasar Ibuh Blok Timur Kota Payakumbuh dapat perhatian Komisi B DPRD Kota Payakumbuh, Selasa, 22/10/2024 pagi.

Hal tersebut, sepertinya reaksi wakil rakyat pasca aksi “Obrak- abrak secara paksa Trantib Pasar, kendati berhasil datangi Suprayitno, PJ Walikota yang didampingi Kadis KUKM Payakumbuh, M. Faizal, Kamis, 17/10 kemaren paparkan perlakuan tim Trantib Pasar Ibuh, yang berpotensi labrak UU HAM itu. Namun masih menelan kekecewaan.

Tampak rombongan Anggota Komisi B DPRD Kota Payakumbuh, juga didampingi, M.Faizal Kadis KUKM dengarkan paparan keluhan Amak- amak pedagang sayur di kawasan Blok V Pasar Ibuh Timur ( Foto.Istimewa )

Belasan Amak- amak pedagang Kaki Lima tersebut diantaranya, Nurhayati, Zulmita Dewi, Mayatikah, Nanik, Fitriani, Erida Neti, Riky dan Yelda Fitri dan lain-lain, kendati telah melaporkan tindakan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Payakumbuh, berpotensi menabrak Undang-undang Hak Azasi Manusia. Dimana setiap manusia berhak memajukan kehidupan mereka untuk kelangsungan dan kesejahteraan hidup mereka, akhirnya bubar tanpa dapat ” Sitawa, Sidingin “, jalan keluar dari perlakuan dari bawahan, Suprayitno, PJ. Walikota Payakumbuh itu.

Namun sedikit terobati rasa sakit dan kecewa belasan Amak- amak pedagang kaki lima di kawasan samping WC Tahap IV Pasar Ibuh Blok Timur Pasar Ibuh yang di obrak- obrak secara paksa Trantib Pasar, delapan Wakil Rakyat yang tergabung di Komisi B DPRD, yang dikomandoi ketuanya, Hamdi Agus, turun lansung meninjau situasi dan kondisi lapangan lokasi Lapak pedangan kaki lima yang telah di obrak- abrik tim Trantib pasar, Selasa, 22/10/2024.

Setelah mendengarkan keluhan belasan Amak- amak pedagang kaki lima ( Sayur dan Buah- buahan- red ), Hamdi Agus didampingi rekan-rekan rekannya di Komisi B, yakni Armen Faindal, Wirianto Dt. Paduko Marajo, Toa Libra, Ainul Farhan, Riyan Made Hanesty, Nasmi dan Afiandy bersama Dinas terkait, lagi- lagi buat kesepakatan, ” akan fasilitasi pemindahan terhadap lokasi berdagang belasan Amak- amak tersebut kesamping bangunan/ toko H. Id. Dan hal tersebut Faizal, kadis KUKM, minta waktu dua minggu, guna menyiapkannya, demikian kata Hamdi.

Ditegaskan Hamdi, Dinas KUKM, jelang kesiapan pemindahan Lapak Amak- amak disilahkan tetap menggelar dagangannya di tempat awal, timpal Hamdi.

Wisran : Ketua Umum Lembaga Kontrol & Advokasi Elang Indonesia, Wisran ( Foto. Dokumentasi )

Sementara Ketua Umum Lembaga Kontrol & Advokasi Elang Indonesia, Wisran J, dalam siaran pers menyikapi adanya pembongkaran Lapak Pedagang kaki lima Pasar ibuh, hal tersebut terindikasi telah terjadi Pelangaran Hak Azasi Manusia serta adanya dugaan Kolusi & Nepotisme sebagai berikut :
1. Pihak Dinas Pasar terindikasi telah melakukan Kolusi & Nepotisme atau Permufakatan & Perbutan jahat yang dapat merugikan masyarakat dalam meminta Dana sebesar Rp 8 juta dalam Pembuatan Kanopi dengan ukuran 2 x 2 kepada pefagang kaki lima apabila tetap mempertahankan lapak mereka.

Seharusnya pembuatan Kanopi tersebut di sediakan oleh pihak Dinas Pasar dengan mengunakan dana dari APBD.

2. Peristiwa pengusuran serta merusak lapak pedagang kaki lima oleh pihak Dinas Pasar itu terindikasi menabrak Undang-undang Hak Azasi Manusia. Dimana setiap manusia berhak memajukan kehidupan mereka untuk kelangsungan dan kesejahteraan hidup mereka.

Akan tetapi pihak Dinas Pasar terindikasi telah merampas Hak untuk memajukan diri mereka serta Hak untuk di lindungi mereka dalam melakukan aktivitas seorang anak manusia.

Dalam hal kronologis di atas, dapat kita pastikan adanya perbuatan yang seyogyanya di selidiki atas kerugian masyarakat pedagang kaki lima dalam pembongkaran lapak yang sudah lama mereka tempati.

Ditegaskan, dalam hal keterkaitan Hak masyarakat dengan pihak Pemerintahan Dinas Pasar yang terindikasi keluar dari koridor hukum, perlu kiranya di lakukan penyelidikan agar dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap Penegakan Supremasi Hukum di Wilayah Hukum Polres Kota Payakumbuh, demikian harap Wisran. ( EB )

 

 

Facebook Comments