BerandaNasionalPENYIDIK LAMBAT SELESAIKAN KASUS DARAK TONI VS HERO AZHARI, KETUA BCW SAMPAIKAN...

PENYIDIK LAMBAT SELESAIKAN KASUS DARAK TONI VS HERO AZHARI, KETUA BCW SAMPAIKAN SURAT KLARIFIKASI DAN DOKUMEN KE KAPOLDA BENGKULU

 

Kabasumbar.com – Terkait lambannya penanganan kasus tindak pidana penyerobotan tanah dan Pengrusakan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 385 KUHP dan Pasal 406 KUHP kasus Laporan Polisi Nomor: LP-B/1147/XI/2022/SPKT/KAPOLDA BENGKULU tanggal 16 November 2022. Pelapor an HERO AZHARI melaporkan nama Darak Toni sebagai pelaku.

Yasmidi Ketua Ormas Bcw sampaikan surat klarifikasi sebab terjadinya permasalahan antara Hero Azhari vs Darak Toni, Ke Dir Reskrimum Polda Bengkulu dan Kepala BPN Bengkulu Tengah pada 3/4/2023.

Yasmidi Ketua Ormas BCW saat dikonfirmasi terkait penyampaian surat klarifikasi tersebut membenarkan. Bahwa melalui surat BCW nomor: 072/DPP-BCW/III/2023. Menyampaikan klarifikasi sebab terjadinya laporan perusakan dan penyerobotan Tanah yang disampaikan oleh Hero Azhari ke Kapolda Bengkulu.

Untuk membantu pihak penyidik Hardabangta Polda Bengkulu dalam meyelesaikan permasalahan tersebut, kita layangkan surat klarifikasi dan beberapa Dokumen surat-surat tanah dan Dokumen yang dimiliki oleh Darak Toni Dan Hero Azahari. Terutama tiga sertifikat yang di pergunakan Hero Azhari yang banyak kejanggalan, pertama batas-batas tanah yang tertulis pada tiga sertifikat tersebut sama sekali tidak sesuai dengan batas-batas yang tertulis pada kwitansi jual belinya, ungkap yasmidi.

Kita berharap pihak penyidik tidak hanya melihat adanya dokumen bukti kepemilikan baik itu dokumen yang dimiliki Darak Toni maupun dokumen yang dimilik oleh Hero Azhari. Tapi lebih melihat pada keabsahan dokumen-dokumen tersebut. Dengan cara teliti, cermat dan profesional dalam mempelajarinya. Kalau itu yang dilakukan saya rasa permasalahan ini tidak akan makan waktu selama ini. Bayangkan jika dilihat dari tanggal pelaporan sampai saat ini pihak penyidik belum selesai juga melakukan tahapan penyelidikan.

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -