Beranda Daerah Lima Puluh Kota Kembali Raih Piagam Opini WTP 2020

Lima Puluh Kota Kembali Raih Piagam Opini WTP 2020

Sarilamak.Kabasumbar.net- Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota raih piagam Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya sejak tahun 2015.

Penghargaan atas capaian opini WTP enam kali berturut-turut itu yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam penyusunan LKPD(Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) pada tahun 2020 diserahkan langsung oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah, S.IP dan Direktorat Jendral Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Barat, Heru
Pudyo Nugroho kepada Bupati
dan Walikota di Provinsi Sumatera
Barat di Auditorium Gubernuran Provinsi Sumatera Barat, berlansung, Senin, 25/10 kemaren.

Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, usai menerima anugerah tersebut,  menyampaikan terima kasih atas penghargaan plakat dan piagam Wajar Tanpa Pengecualian yang diterima dari Menteri Keuangan RImelalui Kantor Wilayah Perbendaharaan Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Sumatera Barat yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Ini

Bupati tegaskan, atas keberhasilan pihaknya dalam meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 6 kali secara berturut-turut tak lepas dari
hasil kerja keras seluruh jajaran
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh
Kota, paparnya

Menurut Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, dimana keberhasilan pihaknya dalam
meraih predikat Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) 6 kali secara
berturut-turut tak lepas dari
hasil kerja keras seluruh jajaran
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh
Kota.

Penghargaan tersebut adalah
sebuah prestasi tersendiri bagi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh
Kota, karena berkat dukungan
dan partisipasi semua OPD
yang bersinergi bahu membahu
melaksanakan penyusunan LKPD
tahun 2020 sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Sehingga LKPD Kabupaten Lima
Puluh Kota dapat memperoleh
opini WTP dari BPK RI Perwakilan
Provinsi Sumatera Barat untuk yang
keenam kalinya, ucap Bupati.

sumber : Dinas Kominfo

Facebook Comments