BerandaDaerah49 Pekerja Kontrak PNP Tolak Skema Outsourcing, Siap Tempuh Jalur Hukum

49 Pekerja Kontrak PNP Tolak Skema Outsourcing, Siap Tempuh Jalur Hukum

KabaSumbar – Puluhan tenaga kerja kontrak di Politeknik Negeri Padang (PNP) menyatakan keberatan atas kebijakan kampus yang mengalihkan seluruh tenaga non-ASN ke sistem outsourcing. Sebanyak 49 pekerja bahkan berencana mengirimkan somasi resmi karena menilai pemutusan kontrak dilakukan tanpa kesepakatan dan tidak dibarengi pemenuhan hak yang sepadan, meskipun banyak di antara mereka telah bekerja lebih dari satu dekade.

Salah seorang pekerja, Desri Deddy, yang bertugas sebagai petugas rumah tangga dan telah mengabdi sejak 2010, mengungkapkan bahwa para pekerja diminta menandatangani surat pemutusan kontrak sebelum 1 Januari 2026. Apabila menolak, mereka tidak diberi kesempatan untuk kembali bekerja melalui perusahaan penyedia jasa outsourcing.

“Intinya kami diminta menandatangani kontrak pemutusan kerja. Alasannya, kalau tidak ditandatangani, maka kami tidak bisa lagi bekerja lewat perusahaan outsourcing mulai 1 Januari,” ujar Desri kepada Minang Satu, Rabu (31/12/2025).

Menurutnya, kebijakan pengalihan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian. Namun yang paling dipersoalkan para pekerja adalah besaran kompensasi yang dinilai jauh dari layak jika dibandingkan dengan masa kerja.

“Ada rekan yang sudah mengabdi 20 tahun, ada juga 15 tahun. Tapi saat kontrak dihentikan, kompensasi yang diberikan hanya satu bulan gaji. Kami merasa masih banyak hak lain yang seharusnya dipenuhi,” katanya.

Desri menambahkan, langkah protes dan rencana somasi muncul karena para pekerja merasa kebijakan tersebut hampir berjalan mulus tanpa perlawanan.

“Kalau kami diam saja, mungkin semuanya sudah langsung dialihkan ke outsourcing tanpa ada pembahasan,” ujarnya.

Pendataan BKN Dinilai Diabaikan

Pendamping masyarakat Limau Manis, Willy, menilai persoalan ini lebih dari sekadar alih daya tenaga kerja. Ia menyoroti dugaan kelalaian institusi karena tidak mendaftarkan data para pekerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak asesmen Kemenpan RB tahun 2022.

“Masalah utamanya ada di sini. Mereka tidak tercatat dalam database BKN, sehingga kehilangan kesempatan mengikuti seleksi PPPK. Padahal jalur itu disiapkan pemerintah untuk mencegah PHK massal tenaga non-ASN,” jelas Willy.

Ia juga menyinggung regulasi terbaru Kemenpan RB tahun 2025 yang membuka peluang PPPK paruh waktu bagi tenaga yang sebelumnya tidak lolos seleksi. Namun skema tersebut dinilai tidak dijalankan oleh pihak kampus.

“Seharusnya ditempuh dulu jalur PPPK, baru outsourcing menjadi opsi terakhir. Ini justru langsung lompat ke outsourcing,” tegasnya.

Kampus Pastikan Pekerja Tetap Bekerja

Dalam pertemuan yang dimediasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pauh, Alberta, pihak PNP menyatakan telah menyiapkan 49 posisi outsourcing dan menjamin para pekerja tidak akan kehilangan pekerjaan.

Wakil Direktur I PNP, Sarmiadi, mengatakan kampus telah menjalin komunikasi dengan perusahaan penyedia jasa.

“Kami pastikan tidak ada yang menganggur. Pihak outsourcing, khususnya untuk tenaga keamanan, sudah kami hubungi. Selain itu, pekerja akan menerima kompensasi dan surat keterangan pengalaman kerja,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur PNP, Revalin, menyampaikan bahwa kampus siap merekomendasikan seluruh pekerja yang bersedia untuk tetap bekerja melalui outsourcing hingga usia pensiun, selama tidak memiliki catatan pelanggaran.

“Kami akan merekomendasikan bapak dan ibu yang bersedia agar dapat bekerja sampai masa pensiun. Kami juga memohon maaf atas situasi yang kurang nyaman dalam beberapa hari terakhir dan berharap semua pihak dapat menyikapinya dengan tenang,” katanya.

Soal Pesangon Masih Dipersoalkan

Terkait kompensasi, pihak PNP menyebut hanya mampu memberikan satu bulan gaji ditambah Rp2 juta, dengan dasar PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16 ayat (1) huruf a).

Namun bagi para pekerja, persoalan tidak berhenti pada besaran kompensasi atau alih status kerja. Mereka menuntut adanya jaminan tertulis, pendataan resmi ke BKN, serta peluang pengangkatan sebagai PPPK di masa depan, agar masa pengabdian puluhan tahun tidak berakhir tanpa kepastian hukum dan kesejahteraan.

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -