KabaSumbar – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mengambil langkah hukum dengan menyita tiga wahana wisata yang tidak lagi difungsikan di kawasan Pantai Air Manis.
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) yang terjadi pada tahun anggaran 2021.
Disita Kejati Sumbar
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, penyitaan tersebut telah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Padang melalui surat nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Pdg tertanggal 7 Mei 2025. Eksekusi penyitaan berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025.
“Ketiga objek yang disita yaitu Taman Kelinci, Taman Bermain, dan Dermaga. Ketiganya diduga dibangun menggunakan dana yang berasal dari penyimpangan subsidi operasional Bus Trans Padang serta anggaran internal milik Perumda PSM,” terang Rasyid.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejati Sumbar dalam menghimpun bukti-bukti penting untuk mendalami dugaan korupsi pada pengelolaan dana Perumda PSM.
Dari pantauan tim kejaksaan di lapangan, seluruh wahana tersebut dalam kondisi tidak terurus dan telah lama tidak digunakan. Selain di lokasi objek wisata, penyitaan juga dilakukan di kantor Perumda PSM yang berada di kawasan Pantai Air Manis.
Perkiraan kerugian negara akibat pembangunan ketiga wahana itu ditaksir mencapai Rp2,9 miliar.
Lebih lanjut, Rasyid mengungkapkan bahwa proses penyidikan terus berjalan. Identitas calon tersangka telah dikantongi penyidik dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Baca juga: Asuransi di Indonesia, Solusi Tepat Hadapi Krisis Finansial dan Kesehatan di 2025

Facebook Comments