BerandaDaerah3 Terduga Pelaku Penyalahguna Narkoba Dibekuk, Polisi Sita Paket Shabu

3 Terduga Pelaku Penyalahguna Narkoba Dibekuk, Polisi Sita Paket Shabu

KabaSumbar  – Tiga  terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dibekuk petugas Satres Narkoba Polres Padang Panjang di sebuah rumah kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur, Selasa (23/9/25) sekira pukul 01.15 Wib  dini hari.

Ketiga terduga pelaku, yakni DM alias Andi Rampok (42) ,Warga Koto Panjang,DN (29 ) warga Kota Padang dan PK (33) warga Balai Balai. Dua dari tiga tersangka, masing-masing DM alias Andi Rampok dan DN merupakan residivis yang pernah menjalani kasus curanmor beberapa tahun silam.

Terkait itu, Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso SIK,MAP melalui Kasatres Narkoba Iptu Ardi Nefri,SH,MH mengungkap,  ihwal penangkapan tersangka berawal ketika petugas menerima Informasi tentang gerak gerik DM alias Andi Rampok dan DN.

Petugas Satreskrim segera bergerak melakukan pencarian ke lokasi di kelurahan Koto Panjang. Setiba di lokasi polisi menemukan Kedua pelaku DM dan DN bersama satu orang laki laki berinisial PK sedang duduk di ruang tamu menggunakan Narkotika Jenis Shabu.

Ketika dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat RT dan masyarakat sekitar, polisi menemukan dari tangan pelaku DM alias Andi Rampok satu Paket sedang dan lima paket kecil Narkotika jenis shabu siap edar yang di simpan dalam sebuah tas kecil.

Sementara dari tangan terduga pelaku DN polisi menemukan satu paket sedang dan Dua Paket kecil Narkotika Jenis Shabu siap edar yang di simpan pelaku DN di dalam saku Jaket Miliknya.

Kini ketiga tersangka beserta Barang Bukti sebanyak dua paket sedang dan Tujuh paket kecil narkotika jenis shabu telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap itu, terduga pelaku DM dan DN di kenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedagnkan tersangka PK diterapkan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” ujar Kasatres Narkoba Iptu Ardi Nefri.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso  mengucapkan terima kasih  kepada seluruh lapisan masyarakat yang berperan aktif dalam membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum polres padang panjang ”

“Semoga kerja sama yang baik ini tetap berjalan dengan berkesinambungan guna menghentikan aktiitas peredaran narkotika di kota padang panjang,”  ujarnya.

Sumber:TBNews

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -