Beranda Hukum 2 Orang Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Agam

2 Orang Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Agam

Narkoba
Dua orang pengedar narkoba ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Agam, Kamis (18/2/2021) malam.

Kedua tersangka pengedar sabu ini adalah, seorang pria berinisial HD (30) dan perempuan berinisial SK (19). Keduanya ditangkap di pinggir jalan Simpang Tapai, Jorong Kampung Darek, Kenagarian Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Raya, Agam.

Polisi berhasil menyita barang bukti 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna bening, dengan berat 7,87 (tujuh koma delapan puluh tujuh) gram.

“Diamankan juga uang tunai sejumlah Rp9.690.000 hasil penjualan sabu oleh tersangka,” kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Paur Humas, Sabtu (20/2/2021).

Petugas juga menyita dua unit Handphone, satu unit sepeda motor merk Honda jenis CB 150 R Nopol BP 2579 QK warna putih.

Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Agam untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut

Facebook Comments