BerandaHukum2 Kilogram Sabu Diamankan dari Seorang Pedagang di Padang

2 Kilogram Sabu Diamankan dari Seorang Pedagang di Padang

2 kilogram narkoba jebis sabu diamankan oleh polisi dari seorang pedagang di Padang berinisial YA (30), warga Simpang Haru Nomor 21, RT 001 RW 002, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur Kota Padang.

Pedagang yang memiliki 2 kilogram sabu ini diciduk tim Ditres Narkoba Polda Sumbar. “Dia ditangkap di depan Sendik BRI Pasar Baru, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang pada Minggu (31/1/2021) pukul 18.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Selasa (9/2/2021).

Satake menambahkan, barang bukti 2 Kilogram sabu ini ditemukan dalam rumah orang tuanya di RT 003 RW 004, Lambuang Bukik, Kecamatan Pauh. Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YA.

Saat diinterogasi YA mengaku barang bukti sabu disimpan di rumah orang tuanya. Hasil penggeledahan di dalam kamar yang sering digunakan tersangka, ditemukan sabu dalam tas jinjing biru merk Indomaret dalam sebuah lemari kain.

“Tas jinjing itu berisi 1 paket besar sabu dibungkus plastik bening yang dibungkus lagi dengan plastik teh China merk Guanyiwang,” ujarnya.

Kemudian juga ditemukan 1 paket sedang, dan 4 paket sedang lainnya serta 1 paket kecil. YA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu, selama Januari 2021 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar juga berhasil mengungkap 30 kasus dengan 37 tersangka penyalahgunaan narkoba. Ke-37 tersangka ini terdiri dari pengedar, kurir dan pemakai.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pengungkapan yang paling menonjol di antara kasus tersebut dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.

“Jika dijumlahkan dengan penindakan di Polres di jajaran Polda Sumbar 111 kasus dengan 150 tersangka. Dengan barang bukti sabu-sabu 2302,07 gram, ganja 1910,15 gram dan ekstasi 23 butir,” pungkasnya.

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News